
Yogjakarta, Kaltimedia.com — Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha memicu kemarahan dan keprihatinan publik. Sejumlah orangtua dan wali murid mengungkapkan pengalaman mereka dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Yogyakarta, Senin (27/4).
Dalam forum tersebut, para orangtua menyampaikan berbagai dugaan perlakuan tidak manusiawi yang dialami anak-anak mereka selama berada di daycare tersebut. Mereka mendesak aparat kepolisian untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh.
Salah satu orangtua korban, W, mempertanyakan dugaan praktik pengikatan tangan dan kaki anak selama pengasuhan berlangsung. Ia juga mencurigai anaknya tidak dipakaikan baju, meski laporan dari pengasuh selalu menunjukkan kondisi anak tertidur dengan selimut hingga leher.
“Saya ingin ini diusut tuntas,” tegasnya.
Keluhan lain datang dari orangtua yang mengaku berat badan anaknya tidak mengalami peningkatan selama diasuh di daycare tersebut. Mereka menduga adanya kelalaian dalam pemenuhan kebutuhan dasar anak.
Sementara itu, wali murid berinisial S menduga anaknya mendapat ancaman agar tidak melaporkan perlakuan yang dialami. Jika melanggar, anak disebut akan menerima hukuman lebih berat.
Dugaan lain yang lebih serius disampaikan oleh wali murid berinisial F. Ia mengungkap adanya perubahan perilaku seksual pada anaknya setelah dititipkan di daycare tersebut.
“Setelah dimasukkan ke daycare ada perubahan, saya tidak berusaha menuduh. Ini masih jadi praduga, karena anak saya perempuan dan itu pernah empat hari berturut-turut sakit di area kewanitaannya,” ujarnya.
F juga menyebut temuan serupa diungkapkan oleh orangtua lain, berdasarkan diskusi dengan psikolog.
“Tapi ketika saya dengan psikolog dan orangtua murid lain, ternyata ada yang mengonfirmasi juga perubahan-perubahan pola seksual yang dialami anak masing-masing,” sambungnya.
Kesaksian emosional juga datang dari A, kakak korban yang datang dari Bandung. Ia mengungkap perubahan drastis pada adiknya yang berusia 6 tahun, termasuk ketakutan berlebihan dan penurunan kemampuan komunikasi.
“Saya sebenarnya geram sekali, sedih, karena saya mempercayakan adik saya, malah dibalas seperti ini. Saya ingin mereka dihukum sesuai apa yang sudah mereka lakukan ke adik saya,” ujarnya dengan suara bergetar.
Kasus ini turut mendapat perhatian dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi, yang hadir langsung dalam konferensi pers bersama Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.
Arifatul menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan serius terhadap lemahnya sistem pengawasan lembaga pengasuhan anak.
“Kasus ini juga menjadi pengingat penting bahwa sistem pengawasan terhadap layanan pengasuhan anak khususnya daycare masih perlu diperkuat. Ditemukannya lembaga yang belum memenuhi aspek perizinan dan standar menunjukkan adanya celah yang harus segera dibenahi bersama,” katanya.
Hingga kini, polisi telah menetapkan 13 tersangka, termasuk ketua yayasan berinisial DK dan kepala sekolah AP, serta sejumlah pengasuh.
Berdasarkan penyelidikan, para pengasuh diduga menjalankan instruksi untuk mengikat tangan dan kaki anak sejak pagi hingga dijemput orangtua. Praktik tersebut disebut bukan sebagai bentuk hukuman, melainkan akibat keterbatasan jumlah tenaga pengasuh yang harus menangani hingga 20 anak per sif.
Total korban dalam kasus ini diperkirakan mencapai 53 anak.
Penyidik menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 8 tahun. (Ang)





