
Seoul, Kaltimedia.com – Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, dijatuhi hukuman 30 tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul setelah dinyatakan bersalah dalam kasus operasi infiltrasi drone ke wilayah Korea Utara pada 2024. Pengadilan menilai tindakan tersebut dilakukan untuk memicu ketegangan antar-Korea yang kemudian dapat digunakan sebagai alasan pemberlakuan darurat militer.
Majelis hakim menyatakan Yoon terbukti menyalahgunakan kewenangannya dan melakukan tindakan yang menguntungkan pihak musuh. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan tim jaksa khusus.
Dalam pertimbangannya, pengadilan menyebut operasi drone yang dilakukan pada Oktober 2024 tidak semata-mata bertujuan menjaga keamanan nasional. Sebaliknya, operasi tersebut dinilai sebagai upaya meningkatkan ketegangan dengan Korea Utara agar tercipta situasi darurat yang dapat dijadikan dasar deklarasi darurat militer pada Desember 2024.
Pengadilan menyimpulkan bahwa para terdakwa berusaha memancing respons dari Pyongyang guna menciptakan krisis keamanan nasional. Karena itu, operasi tersebut dianggap bukan tindakan militer yang sah, melainkan bagian dari strategi politik yang lebih luas.
Selain Yoon, beberapa pejabat tinggi yang terlibat dalam perkara tersebut juga menerima hukuman. Mantan Menteri Pertahanan, Kim Yong-hyun, dijatuhi hukuman 30 tahun penjara. Sementara itu, mantan Kepala Komando Kontraintelijen Pertahanan, Yeo In-hyung, divonis 15 tahun penjara. Adapun mantan Komandan Operasi Drone, Kim Yong-dae, menerima hukuman tiga tahun penjara yang ditangguhkan selama lima tahun.
Tim kuasa hukum Yoon menolak putusan tersebut dan memastikan akan mengajukan banding. Mereka berpendapat operasi drone merupakan respons terhadap berbagai provokasi Korea Utara, termasuk pengiriman balon berisi sampah ke wilayah Korea Selatan. Namun, pengadilan menilai tindakan itu justru berpotensi merugikan keamanan nasional karena membuka informasi strategis militer kepada pihak lawan.
Vonis ini menjadi hukuman pidana besar kedua yang diterima Yoon setelah sebelumnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus terkait deklarasi darurat militer yang memicu krisis politik di Korea Selatan. (Ang)



