Pencurian di Paser Terungkap, Pelaku Bawa Kabur Emas hingga Laptop Senilai Rp50 Juta

Gambar saat ini: Foto: Pencurian di Paser Terungkap, Pelaku Bawa Kabur Emas hingga Laptop Senilai Rp50 Juta. Sumber: Istimewa.
Foto: Pencurian di Paser Terungkap, Pelaku Bawa Kabur Emas hingga Laptop Senilai Rp50 Juta. Sumber: Istimewa.

Paser, Kaltimedia.com – Tim Jatanras Satreskrim Polres Paser berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Desa Seniung Jaya, Kecamatan Paser Belengkong. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (34) beserta sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Paser AKP Yoshimata Judoningrat Surya Manggala mewakili Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo mengatakan, kasus ini berawal dari laporan korban terkait pencurian yang terjadi pada 28 Mei 2026 di kawasan Simpang Batu, Desa Seniung Jaya.

Menurutnya, korban mengetahui rumah milik keluarganya telah dibobol saat kembali ke lokasi dan mendapati kondisi kamar serta lemari pakaian dalam keadaan berantakan.

“Korban mengetahui rumahnya telah dibobol saat pulang ke rumah dan mendapati kondisi kamar serta lemari pakaian dalam keadaan berantakan,” ujar AKP Yoshimata.

Setelah melakukan pengecekan, korban menemukan sejumlah barang berharga telah hilang. Barang-barang tersebut antara lain kalung emas, cincin emas, gelang emas, uang tunai, celengan berisi uang, serta satu unit laptop merek Lenovo.

Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp50 juta.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Paser dengan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.

Perkembangan kasus mengarah pada seorang pria yang dicurigai sedang menawarkan sebuah laptop. Informasi itu diperoleh polisi dari laporan masyarakat pada Selasa (9/6/2026).

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan terduga pelaku di sebuah bengkel motor di Kecamatan Tanah Grogot sekitar pukul 11.45 Wita.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah bengkel motor di Kecamatan Tanah Grogot,” kata Yoshimata.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi selanjutnya melakukan pengamanan terhadap sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas, uang tunai sebesar Rp2.827.000, dua unit laptop merek Lenovo dan Acer, serta satu buah linggis yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (dy)

Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *