KUTAI KARTANEGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara yang tergabung Panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kukar melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Paser, Kecamatan Gerogot, Kota Tanah Paser, Kalimantan Timur, Jumat (19/6/2020) lalu.
Rombongan diterima langsung oleh Kepala Bagian Fasilitasi dan Penganggaran Sekretariat DPRD Paser, Iskanadar Zulkurnain dan beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Teknis di ruang sidang Paripurna Baling Seleloi, Paser Tanah Gerogot.
Tentu saja, dalam kunjungan tersebut tetap menggunakan dan mengikuti prosedur pencegahan Covid 19. Juru bicara Pansus Raperda DPRD Kukar, Hamdan yang juga ketua pansus Pemekaran Kecamatan Samboja Barat mengatakan kunjungan kerja pansus ke Paser ini, selain silaturahmi juga mencari referensi dan pengayaan materi dalam penyempurnaan empat buah Raperda Kabupaten Kukar 2020 yang sempat tertunda karena pandemi Covid-19.
Keempat Raperda tersebut antara lain Pansus Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara ; Pendirian Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumberdaya Energi (KSDE) diketuai Ahmad Yani, Raperda Perubahan Bentuk Badan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahakam Menjadi Perusahan Umum Daerah Air Minum Tirta Mahakam diketuai M Andi Faisal, Raperda Pemekaran Pementukan Kecamatan Kota Bangun Darat diketuai H Azhar Nuryadi, dan Raperda Pemekaran Pementukan Kecamatan Samboja Barat, yang diketuai Hamdan.
“Referensi yang kita dapat ini nantinya bisa melengkapi dan perbandingan dalam penyempurnaan draft Raperda yang ada, dalam rombongan pansus DPRD Kukar, kita juga mengikutkan beberapa unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara,” ungkap Hamdan. (adv/ar)