
PENAJAM PASER UTARA – Memasuki era digitalisasi, pengajuan hibah bagi rumah ibadah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) nantinya wajib mengikuti tahapan perencanaan dan ketentuan regulasi yang berlaku. Meski begitu ada beberapa kendala yang terjadi.
Salah satu kendala yang masih sering ditemui di lapangan yakni belum dimilikinya akun untuk mengakses Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI oleh sebagian calon pemohon.
Dijelaskan Penelaah Teknis Kebijakan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten PPU, Rahmanu, bahwa pengajuan hibah pemerintah daerah kini harus melalui mekanisme sistem perencanaan digital dan tidak lagi dilakukan secara manual.
“Artinya, pengajuan hibah yang diusulkan harus melalui SIPD RI dan tidak lagi dilakukan secara manual. Namun, dalam praktiknya masih ada calon pemohon yang belum memiliki akun,” ungkapnya, Kamis (8/10/2026).
Menanggapi kendala tersebut, Bagian Kesra siap memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam proses pembuatan akun. Syaratnya, dokumen persyaratan yang diperlukan telah dipenuhi oleh calon pemohon terlebih dahulu.
“Setelah persyaratan dilengkapi, dokumen tersebut disiapkan dalam bentuk digital untuk selanjutnya diunggah ke dalam sistem sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku,” katanya.
Rahmanu mengimbau masyarakat agar memperhatikan jadwal pembukaan sistem. Saat ini, tahapan pengusulan untuk periode berjalan telah ditutup. Pembukaan kembali SIPD RI diprediksi akan berlangsung pada awal tahun, yakni sekitar Januari hingga Maret, untuk pengusulan sesuai tahapan perencanaan anggaran tahun berikutnya.
Ia juga menegaskan bahwa usulan yang disampaikan pada tahun 2027 untuk kebutuhan penganggaran periode lanjutan tidak serta-merta direalisasikan pada tahun yang sama.
“Mengingat prosesnya harus melalui rangkaian perencanaan dan penganggaran daerah yang terstruktur,” serunya. (Adv)



