
Samarinda, Kaltimedia.com – Persyaratan batas usia dalam seleksi calon direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kalimantan Timur tahun 2025 kembali menjadi perhatian.
Sorotan tersebut berkaitan dengan penetapan Muhammad Iqbal sebagai Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim.
Muhammad Iqbal ditetapkan sebagai Dirut PT MMP berdasarkan Pengumuman Nomor 500/19681/EK yang ditandatangani Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud pada 11 September 2025.
Dalam pengumuman hasil seleksi itu, terdapat empat nama yang ditetapkan untuk memimpin sejumlah BUMD Kaltim. Selain Muhammad Iqbal, ada Siti Hamnah Ahsan, Aji Mohammad Abidharta Wardhana Hakim, dan Widyasmoro Eko Prawito.
Persoalan yang kini dipertanyakan berkaitan dengan syarat usia yang tercantum dalam Pengumuman Nomor 500/904/EKO-II tentang Seleksi Calon Direksi BUMD Kalimantan Timur Tahun 2025.
Dalam pengumuman tersebut, calon peserta disyaratkan berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar.
Ketentuan itu merupakan salah satu persyaratan umum yang harus dipenuhi peserta seleksi. Pemprov Kaltim juga menjelaskan bahwa tahapan seleksi meliputi seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan, penulisan makalah, presentasi, serta wawancara.
Disadur dari SuaraKaltim.id, ketentuan usia 35–55 tahun tersebut menjadi bagian dari persyaratan seleksi terbuka direksi BUMD Kaltim 2025.
Dalam informasi yang diterima redaksi, muncul dugaan bahwa Muhammad Iqbal telah berusia lebih dari 55 tahun ketika mendaftarkan diri sebagai calon Direktur Utama PT MMP Kaltim.
Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan secara independen.
Belum terdapat dokumen administrasi pendaftaran yang tersedia untuk publik yang dapat digunakan untuk memastikan usia Muhammad Iqbal saat pertama kali mendaftar dalam proses seleksi tersebut.
“Persoalannya adalah apabila pada saat mendaftar yang bersangkutan memang telah berusia lebih dari 55 tahun, sementara dalam pengumuman seleksi batas maksimal calon direksi adalah 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali,” kata sumber anonim yang menyampaikan informasi tersebut melalui aplikasi pesan instan, Selasa (22/9/2026).
Sumber itu kemudian mempertanyakan bagaimana proses verifikasi administrasi dilakukan sebelum peserta dinyatakan dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
Pertanyaan lain yang muncul adalah apakah seluruh persyaratan, termasuk batas usia, telah diverifikasi secara menyeluruh oleh panitia seleksi.
Pemprov Kaltim sebelumnya menyatakan proses seleksi direksi BUMD 2025 dilakukan melalui beberapa tahapan.
Seleksi dimulai dari pemeriksaan administrasi, dilanjutkan dengan tahapan uji kelayakan dan kepatutan, penulisan makalah, presentasi hingga wawancara akhir bersama Gubernur Kaltim sebagai pemegang saham.
Muhammad Iqbal kemudian ditetapkan sebagai Direktur Utama PT MMP Kaltim pada September 2025.
Setelah penetapan tersebut, Muhammad Iqbal menjalankan aktivitas sebagai pimpinan PT MMP Kaltim. Salah satunya dengan menghadiri rapat Komisi II DPRD Kaltim pada Oktober 2025 yang membahas rencana bisnis dan perubahan bentuk hukum PT MMP.
Persoalan batas usia tersebut kini berujung pada pertanyaan mengenai proses verifikasi administratif dalam seleksi direksi BUMD.
Apabila terdapat bukti resmi yang nantinya menunjukkan calon tidak memenuhi persyaratan usia ketika pendaftaran, maka diperlukan penjelasan mengenai proses verifikasi dan dasar keputusan yang diambil dalam setiap tahapan seleksi.
Informasi yang diterima redaksi juga mempertanyakan kemungkinan konsekuensi terhadap hak keuangan yang telah diterima apabila suatu pemeriksaan resmi di kemudian hari menyatakan adanya pelanggaran persyaratan dalam proses pengangkatan.
Hal itu dapat mencakup gaji, tunjangan, fasilitas, perjalanan dinas maupun biaya lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas sebagai Direktur Utama PT MMP Kaltim sejak September 2025 hingga Agustus 2026.
Namun, sampai saat ini belum ada bukti yang dipublikasikan yang memastikan Muhammad Iqbal melanggar ketentuan batas usia tersebut.
Dengan demikian, dugaan tersebut masih membutuhkan verifikasi dokumen administrasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Kepala Biro Ekonomi Setda Kaltim Iwan Darmawan sebelumnya juga telah dimintai tanggapan mengenai isu tersebut. Ia mengaku mengetahui informasi yang beredar, tetapi tidak memberikan komentar lebih jauh mengenai proses seleksi maupun dugaan ketidaksesuaian usia. (Ang)



