
Tenggarong, Kaltimedia.com – Pembakaran Diskominfo Kukar berujung pada penetapan seorang pegawai berinisial MFA sebagai tersangka. Polisi menduga aksi tersebut dipicu persoalan dengan rekan kerja.
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang mengatakan MFA telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
“Betul, sejauh ini kita sudah melakukan penyelidikan, terus itu sudah mengamankan orang. Dia juga termasuk orang yang bekerja di Diskominfo,” kata Elnath saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2026), dikutip dari Kumparan.com.
MFA diketahui bertugas sebagai operator call center. Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga aksi tersebut berkaitan dengan rasa kesal MFA terhadap lingkungan kerjanya.
Pembakaran Diskominfo Kukar Diduga Dipicu Perundungan
Elnath mengatakan MFA mengaku kerap menjadi bahan olokan rekan kerjanya. Foto MFA disebut beberapa kali dibagikan ke grup percakapan dan dijadikan bahan candaan hingga stiker.
“Motifnya, dia pernah merasa kesal dengan lingkungan Diskominfo, karyawan lain, karena dirinya sering difoto, terus dimasukkan ke grup, dibuat bahan olokan, kemudian dijadikan stiker. Di-bully,” jelas Elnath.
Polisi menduga MFA telah menyiapkan bahan bakar sebelum kejadian. Bensin jenis Pertalite itu disebut dibeli sekitar Rp40 ribu dan dibawa menggunakan galon air mineral.
Kasi Humas Polres Kukar Iptu Haryo Jipang Painolan mengatakan MFA masuk kantor sekitar pukul 06.30 Wita.
“Pelaku masuk kantor sekitar pukul 06.30 Wita. Api berhasil dipadamkan oleh pegawai dan petugas keamanan. Tim Inafis sudah melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti berupa sisa galon,” jelasnya.
Api di ruang rapat kemudian berhasil dipadamkan pegawai, petugas keamanan, dan petugas pemadam kebakaran. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Fasilitas Kantor Terdampak Pembakaran
Plt. Kepala Diskominfo Kukar Solihin mengatakan MFA diduga menyiramkan bensin ke ruang rapat sebelum menyalakan api.
“Yang bersangkutan ini membawa bensin di galonnya, galon air itu hampir setengah isinya,” ujar Solihin.
Aksi tersebut diketahui seorang petugas kebersihan. Sementara pegawai lain berupaya memadamkan api.
“Yang bersangkutan ini juga setelah membakar, dia ada di ruangan bawah, kemudian duduk di kantin,” kata Solihin.
Setelah kejadian, MFA sempat menjadi sasaran kemarahan sejumlah orang. Petugas keamanan dan kepolisian kemudian mengamankannya untuk mencegah aksi main hakim sendiri.
Polisi menyebut sejumlah fasilitas terdampak, termasuk meja, kursi, proyektor, dan dokumen. Nilai kerugian masih dalam pendataan.
Polisi menetapkan MFA sebagai tersangka dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini juga mendapat sorotan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono. Ia menilai persoalan perundungan di tempat kerja perlu ditangani agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih serius.
“Pada saat yang sama, kasus ini juga menunjukkan bahwa perundungan di lingkungan kerja tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele,” ujarnya. (Ang)



