
Jakarta, Kaltimedia.com — Krisis keanekaragaman hayati di Indonesia dinilai kian mengkhawatirkan. Forest Watch Indonesia (FWI) bersama Garda Animalia mengungkap meningkatnya tekanan terhadap kawasan konservasi dan maraknya perdagangan satwa liar ilegal dalam diseminasi riset bertajuk “Melindungi Keanekaragaman Hayati: Evaluasi Tata Kelola Kawasan Konservasi dan Penegakan Hukum Perdagangan Satwa Liar di Indonesia” yang digelar di Salihara Arts Center, Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Forum tersebut menghadirkan perwakilan pemerintah, akademisi, peneliti, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, hingga media untuk membedah temuan riset terbaru terkait kondisi kawasan konservasi dan efektivitas penegakan hukum satwa liar di Indonesia.
Perwakilan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) menyampaikan apresiasi terhadap riset yang dilakukan FWI dan Garda Animalia. Pemerintah menyebut hasil kajian ini penting sebagai bahan evaluasi kebijakan konservasi nasional.
Saat ini, KSDAE mengelola 579 unit kawasan konservasi dengan total luas sekitar 27,02 juta hektare, termasuk sekitar 1,8 juta hektare opened area yang menghadapi tantangan serius seperti perambahan, pemukiman, fragmentasi habitat, perubahan iklim, hingga penurunan populasi satwa. Di sekitar kawasan tersebut terdapat lebih dari 7.000 desa yang turut memengaruhi dinamika ancaman maupun peluang pemulihan.
Pemerintah menegaskan kawasan konservasi tidak pernah mengeluarkan izin bagi perusahaan, serta menyebut upaya pemulihan terus diperkuat, termasuk melalui kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berhasil mengembalikan sejumlah kawasan seperti Tesso Nilo ke negara.
Namun, temuan riset FWI dan Garda Animalia justru menunjukkan tren yang berlawanan. Deforestasi di kawasan konservasi meningkat signifikan, dari sekitar 10 persen pada periode 2017–2021 menjadi 16 persen pada periode 2021–2023. Tekanan yang lebih berat bahkan terjadi di Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) dan area bernilai ekologis tinggi di luar kawasan konservasi formal, dengan total deforestasi mencapai sekitar 3,49 juta hektare selama 2017–2023.
“Fakta bahwa deforestasi justru meningkat di kawasan yang seharusnya paling dilindungi menunjukkan ada yang sangat tidak beres dalam tata kelola konservasi kita. Aturan ada, tetapi pengawasan dan implementasinya tertinggal jauh di belakang,” ujar Respati Bayu K. dari FWI.
Menanggapi temuan tersebut, pihak KSDAE menegaskan komitmennya untuk memperkuat pemulihan ekosistem dan biodiversitas.
“Kami sedang bergeser dari sekadar mengembalikan kawasan, menuju fokus pada pemulihan ekosistem secara menyeluruh. Pemulihan biodiversitas tidak bisa dicapai dalam waktu singkat, tetapi komitmen kami jelas dan terus berjalan,” ucap perwakilan KSDAE.
Selain persoalan deforestasi, riset ini juga menyoroti maraknya perdagangan satwa liar ilegal. Meski Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 telah memperkuat sanksi pidana, praktik penegakan hukum dinilai belum mampu memberikan efek jera.
Inkonsistensi vonis, lemahnya koordinasi antar-aparat, serta berulangnya kasus perdagangan satwa dilindungi menjadi indikator bahwa kerangka hukum belum dijalankan secara efektif.
“Selama orientasi hukum kita masih melihat kejahatan terhadap satwa liar sebagai pelanggaran kecil, maka penegakan hukum tidak akan pernah efektif. Kita lupa bahwa ini adalah kejahatan terorganisir yang merusak ekosistem secara sistemik,” tegas Vania Erlangga dari Garda Animalia.
Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara yang dikutip dalam riset tersebut mencatat sebanyak 139 perkara perdagangan satwa liar ditangani Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia sepanjang 2017–2025. Angka ini menunjukkan luasnya jaringan perdagangan ilegal sekaligus menegaskan bahwa jalur pidana masih menjadi instrumen utama penanganan, meski belum optimal.
“Kita tidak bisa berharap efek jera muncul hanya dengan menaikkan sanksi, karena yang menentukan adalah probabilitas hukuman itu benar-benar dijatuhkan,” jelas Prof. Dr. M. R. Andri Gunawan Wibisana, S.H., LL.M, akademisi hukum lingkungan Universitas Indonesia.
Akademisi Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Dr. Ir. Much. Taufik Tri Hermawan, S.Hut., M.Si., IPU., menegaskan pentingnya konsistensi dalam penegakan hukum dan tata kelola kawasan konservasi.
“Indonesia membutuhkan tata kelola kawasan konservasi yang tegas dan penegakan hukum yang tidak tebang pilih. Tanpa itu, spesies kunci akan selalu menghadapi keterancaman,” ujarnya.
Melalui riset ini, FWI dan Garda Animalia menyerukan kolaborasi lintas sektor untuk menghentikan laju krisis keanekaragaman hayati. Mereka menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar catatan akademik, melainkan peringatan serius akan perlunya reformasi kebijakan konservasi dan penegakan hukum di Indonesia.
“Keanekaragaman hayati Indonesia berada di titik kritis. Tanpa langkah konkret dan kolaboratif, kehilangan spesies dan kerusakan ekosistem akan semakin sulit dipulihkan. Riset ini adalah pemicu untuk membangun kebijakan yang lebih kuat dan respons yang lebih cepat,” tegas Hermawan dari Forest Watch Indonesia. (Ang)





