Banjir Sumatera Jadi Cermin Kontradiksi Komitmen Iklim Indonesia di COP30

Foto: Forest Watch Indonesia (FWI) menggelar diskusi publik bertajuk “Di Belém Karbon Hutan Indonesia Dijual, Faktanya Sumatera Banjir Besar!” di Salihara Art Center, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025). Sumber: Istimewa.
Foto: Forest Watch Indonesia (FWI) menggelar diskusi publik bertajuk “Di Belém Karbon Hutan Indonesia Dijual, Faktanya Sumatera Banjir Besar!” di Salihara Art Center, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025). Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com — Di tengah bencana banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, Forest Watch Indonesia (FWI) menggelar diskusi publik bertajuk “Di Belém Karbon Hutan Indonesia Dijual, Faktanya Sumatera Banjir Besar!” di Salihara Art Center, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

Diskusi tersebut menyoroti kesenjangan antara narasi komitmen iklim Indonesia di panggung global dengan realitas kerusakan lingkungan di dalam negeri.

FWI menilai, promosi Indonesia dalam Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-30 (COP30) di Belém, Brasil yang menempatkan sektor kehutanan sebagai tulang punggung pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) dan memperkenalkan skema Nilai Ekonomi Karbon (NEK), tidak sejalan dengan kondisi lapangan. Banjir besar di Sumatera justru terjadi di wilayah yang telah lama mengalami deforestasi dan kerusakan daerah aliran sungai (DAS).

Peneliti dan Pengkampanye Hutan FWI, Tsabit Khairul Auni, menyebut tutupan hutan Sumatera kini tersisa sekitar 25 persen dan terus menyusut. Kondisi tersebut, menurutnya, memperlemah daya dukung lingkungan dan meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi.

“Di Belém, Indonesia bicara soal karbon dan keberhasilan pengurangan emisi. Di rumah sendiri, Sumatera dilanda banjir besar di lanskap yang sudah lama mengalami deforestasi. Kalau perlindungan dan perbaikan hutan serta DAS tidak diperkuat, narasi karbon itu kehilangan integritas,” tegas Tsabit.

Diskusi ini juga menyinggung kuatnya tuntutan masyarakat adat dan masyarakat sipil di COP30 agar perlindungan hutan dan pengakuan hak wilayah kelola adat diperkuat. Namun, hasil perundingan dinilai belum memberikan arah yang jelas, baik terkait penghentian bertahap energi fosil, peta jalan deforestasi, maupun pengakuan konkret terhadap masyarakat adat.

Perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Eustobio Rero Renggi, menegaskan bahwa pengakuan wilayah adat merupakan prasyarat penting dalam menghadapi krisis iklim. Ia mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam merealisasikan janji pengembalian 1,4 juta hektare hutan adat.

“Masyarakat adat sudah ratusan tahun menjaga hutan. Kalau negara serius menghadapi krisis iklim, akui mereka sebagai subjek utama pengelolaan hutan, bukan sekadar objek proyek karbon,” ujarnya.

Kritik juga diarahkan pada skema Nilai Ekonomi Karbon dan perdagangan karbon yang dinilai berpotensi melemahkan integritas iklim. Torry Kuswardono dari Yayasan PIKUL menilai, mekanisme tersebut berisiko menguntungkan korporasi besar dan industri ekstraktif, sekaligus melegalkan praktik offset yang hanya menurunkan emisi di atas kertas.

“Skema ini bisa menjadi bentuk impunitas terhadap perusakan lingkungan. Emisi tetap dilepas, sementara klaim penurunan emisi hanya tercatat di dokumen,” paparnya.

Senada, Tsabit menambahkan bahwa tanpa pengaturan tegas antara baseline proyek, jalur NDC, dan batas emisi sektoral, pasar karbon berpotensi berubah menjadi praktik “menjual kewajiban sendiri”. Akibatnya, hutan yang seharusnya menjadi benteng ekologis justru direduksi menjadi komoditas.

Akademisi Universitas Indonesia, Dr. Mahawan Karuniasa, menilai posisi Indonesia pasca-COP30 hanya akan bermakna jika diikuti penurunan emisi nyata dan pengurangan risiko bencana di dalam negeri. Ia juga menyoroti beban krisis iklim yang semakin berat ditanggung negara berkembang, sementara tanggung jawab historis negara maju kian memudar.

Diskusi tersebut turut mengkritisi arsitektur pendanaan iklim global. Data menunjukkan sekitar 58 persen pendanaan adaptasi pada 2022–2023 masih berbentuk utang. Kondisi ini dinilai tidak berpihak pada masyarakat rentan di tingkat tapak, termasuk petani kecil dan masyarakat adat.

“Adaptasi bukan ruang untuk instrumen utang. Jika pendanaan iklim justru menjerat, negara berkembang hanya akan menanggung ‘utang iklim’ baru,” ujar Fiorentina Refani dari CELIOS.

Dalam konteks banjir Sumatera, para pembicara sepakat bahwa jurang antara komitmen global dan implementasi nasional masih sangat lebar. Konversi hutan di wilayah hulu terus berlangsung, daya dukung DAS melemah, dan setiap kali hujan ekstrem datang, masyarakat kembali menjadi pihak yang paling terdampak. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *