
Samarinda, Kaltimedia.com – Cegah perundungan, Kemendagri mengeluarkan peraturan baru dalam pencatatan nama warga negara Indonesia. Aturan itu tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Adapun pencatatan nama dalam dokumen kependudukan, disebutkan dalam pasal 4 ayat 2 poin a, mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
“Meskipun setiap daerah memiliki arti yang berbeda, tetapi peraturan tersebut mengacu kepada Bahasa Indonesia. Karena pemerintah ingin Indonesia terbebas dari perudungan,” kata Kepala DKP3A Kaltim Noryani Sorayalita melalui Kabid Adminduk Sulekan, Selasa (11/10/2022).
Meskipun peraturan ini masih banyak belum diketahui oleh masyarakat, pihaknya pun akan terus melakukan sosialisasi dan berkejasama dengan opd-opd terkait untuk mengingatkan kepada masyarakat.
“Kan aturan itu dimulai pada 21 April 2022, sehingga ketika para orangtua mengurus dokumen pencantuman anaknya, maka aka nada petugas yang mengingatkan mereka,” ujarnya.
Kemudian, dirinya mengungkapkan untuk masyarakat yang sudah tercantum namanya tidak perlu menambah suku kata maupun berubah nama mereka. Hal itu hanya berlaku untuk anak-anak kelahiran tahun 2022. “Jadi tidak usah khawatir, karena kebijakan itu dimulai pada 21 April 2022. Maka anak-anak yang lahir dari tanggal segitu sampai ke depan akan menyesuaikan. Sedangkan kita yang sudah tidak perlu,” pungkasnya. (titi/adv)



