
Samarinda, Kaltimedia.com – Komisi III DPRD Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek Terowongan Samarinda pada Senin (2/3/2026). Peninjauan dilakukan menyeluruh, mulai dari sisi inlet di Jalan Sultan Alimuddin hingga outlet di Jalan Kakap.
Sidak dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar. Ia menegaskan kunjungan tersebut bukan sekadar monitoring rutin, melainkan langkah serius untuk mendalami dua isu krusial: ketahanan konstruksi dan usulan tambahan anggaran yang dinilai signifikan.
Dalam peninjauan lapangan, Komisi III menitikberatkan pada kesesuaian kualitas bangunan dengan dokumen perencanaan teknis serta transparansi penyusunan anggaran.
Perhatian utama tertuju pada usulan tambahan anggaran sebesar Rp90 miliar untuk pekerjaan penataan ulang lereng (regrading) di sisi inlet terowongan.
“Angka Rp90 miliar bukan jumlah kecil. Jika diakumulasikan dengan pekerjaan terdahulu, totalnya bisa menembus lebih dari Rp120 miliar. Kami perlu penjelasan yang sangat rinci terkait urgensi dan perhitungannya,” tegas Deni di lokasi proyek.
Ia membandingkan usulan tersebut dengan pekerjaan penguatan struktur dasar sepanjang 126 meter di kedua sisi yang sebelumnya menghabiskan anggaran sekitar Rp32 miliar. Menurutnya, tambahan konstruksi setebal 50 sentimeter yang telah dipasang secara teknis semestinya sudah cukup menopang potensi pergerakan tanah.
“Secara teknis, lapisan tambahan tersebut semestinya sudah berfungsi sebagai penopang utama. Karena itu, kami meminta kajian ulang sebelum menyetujui tambahan anggaran dalam jumlah besar,” jelasnya.
Deni menegaskan DPRD tidak menolak upaya pengamanan proyek. Namun, ia mengingatkan pentingnya efektivitas serta ketepatan sasaran dalam penggunaan APBD.
“Kami ingin memastikan proyek ini benar-benar kokoh, aman digunakan, dan tidak membebani APBD secara berlebihan,” katanya.
Menurutnya, keseimbangan antara keamanan konstruksi dan efisiensi anggaran merupakan tanggung jawab bersama demi menjaga kepercayaan publik.
Selain aspek anggaran, Komisi III juga menyoroti perubahan standar operasional prosedur (SOP) dalam pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). DPRD mengingatkan agar percepatan administrasi tidak mengabaikan faktor keselamatan.
“Percepatan boleh saja, tetapi jangan sampai prosedur keselamatan dikompromikan. SLF harus tetap melalui tahapan yang ketat dan profesional,” tegas Deni.
Komisi III juga meminta kepastian jadwal operasional terowongan. DPRD berharap setidaknya pada momentum Lebaran mendatang dapat dilakukan uji coba terbatas.
“Kami berharap ada kejelasan tahapan dan jadwal. Jika memungkinkan, saat Lebaran nanti sudah bisa dilakukan uji coba terbatas agar masyarakat merasa yakin bahwa terowongan ini benar-benar aman,” ungkapnya.
Dalam sidak tersebut, DPRD menemukan persoalan lingkungan yang berdampak pada warga sekitar proyek. Saluran drainase di wilayah RT 9 Sungai Dama dilaporkan tersumbat hingga aliran air sempat melimpas ke area SMP 9.
Komisi III meminta Dinas PUPR Kota Samarinda segera melakukan pembenahan agar proyek strategis tersebut tidak merugikan masyarakat.
“Kami tidak ingin proyek strategis ini justru merugikan warga sekitar. Sistem drainase harus segera diperbaiki,” tegas Deni.
DPRD saat ini masih menunggu penjelasan resmi dari Dinas PUPR terkait rincian perencanaan tambahan anggaran tersebut.
“Kami akan melakukan kajian lanjutan setelah menerima penjelasan detail. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci,” pungkasnya. (Rfh)
Editor: Ang





