
Makassar, Kaltimedia.com – Seorang remaja pria, Bertrand Eko Prasetyo (18), tewas tertembak saat aparat dari Polsek Panakukang Tengah membubarkan aksi tembak-tembakan menggunakan peluru water jelly di Jalan Toddopuli Raya, Makassar, Minggu pagi (1/3/2026).
Insiden tersebut terjadi di sekitar kantor PLN wilayah Sulselbar, tepatnya di pertigaan Toddopuli–Hertasning. Permainan pistol mainan berbahan plastik dengan peluru butiran water jelly diketahui tengah menjadi tren di Kota Makassar.
Ibu korban, Desi Manutu, mengaku mendapat kabar putranya tertembak saat dirinya berada di Jakarta. Ia tiba di Makassar sekitar pukul 02.00 WITA, Senin dini hari (2/3/2026), dan mendapati anaknya telah berada di dalam peti jenazah.
Dilansir dari Tirto.id, menurut Desi, korban mengalami luka tembak di bagian pantat. Ia juga melihat kondisi wajah putranya dalam keadaan bengkak. Untuk kepentingan penyelidikan, jenazah telah diautopsi di Biddokkes Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
“Sebagai orang tua, pelaku yang menembak anakku harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, supaya anakku juga tenang di sana,” ujar Desi, Selasa (3/3/2026).
Lembaga Bantuan Hukum Makassar (LBH Makassar) mengecam keras peristiwa tersebut. Kepala Advokasi LBH Makassar, Muhammad Ansar, menilai kejadian ini menambah daftar kasus penembakan warga oleh aparat kepolisian.
“Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa kekerasan dan penembakan bukanlah insiden yang berdiri sendiri, melainkan cerminan persoalan struktural di tubuh Polri mulai dari kultur kekerasan, lemahnya pengawasan internal, hingga impunitas yang terus berulang,” tegas Ansar dalam rilisnya.
Ansar menyebut terdapat dugaan kuat bahwa prasyarat penggunaan senjata api oleh aparat tidak terpenuhi dalam peristiwa ini. Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana dan etik.
“Kami mendesak agar pelaku segera dinonaktifkan dan diproses melalui mekanisme pidana serta etik, serta memastikan adanya penjatuhan hukuman yang tegas agar peristiwa serupa tidak terus berulang,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia wilayah Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penembakan tersebut. Upaya konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, hingga Selasa (3/3/2026), belum mendapat respons.
Kasus ini masih menunggu penjelasan resmi dari kepolisian terkait kronologi dan penggunaan senjata dalam pembubaran aksi tersebut. (Ang)



