
Samarinda, Kaltimedia.com – Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat menggelar unjuk rasa di depan Markas Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, pada Senin sore. Aksi ini merupakan bentuk protes atas dugaan tindak kekerasan yang melibatkan oknum anggota Brimob di Maluku hingga menyebabkan seorang pelajar meninggal dunia.
Sejumlah massa aksi sempat memblokir sebagian ruas jalan dan membakar ban di depan gerbang Mapolresta. Akibatnya, arus lalu lintas di Jalan Slamet Riyadi mengalami perlambatan dan kemacetan di beberapa titik sekitar lokasi.
Presiden BEM KM Universitas Mulawarman, Hiththan Hersya Putra, menyebut demonstrasi tersebut sebagai bentuk kritik sekaligus dorongan evaluasi menyeluruh terhadap institusi kepolisian.
“Kami menuntut agar tidak ada lagi tindakan represif, intimidatif, maupun kriminalisasi terhadap masyarakat sipil yang menyampaikan pendapat di ruang publik,” ujarnya.
Selain menyerukan penghentian tindakan represif, massa aksi juga menuntut agar Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, meletakkan jabatannya.
Adapun tuntutan lainnya meliputi:
- Penegakan hukum pidana terhadap anggota yang terbukti melanggar, tidak hanya sanksi etik.
- Evaluasi menyeluruh terhadap institusi Polri.
- Peninjauan kembali penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi resmi.
- Polisi Klaim Pengamanan Humanis
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menegaskan pihaknya menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara tertib.
“Kami menghargai penyampaian pendapat yang dilakukan dengan tertib. Kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pengamanan aksi dilakukan dengan pendekatan humanis.
“Kami berkomitmen untuk tidak melakukan tindakan represif selama kegiatan berlangsung tertib dan aman bagi semua pihak,” tegasnya.
Hendri juga memastikan setiap dugaan pelanggaran oleh anggota kepolisian akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku, baik melalui jalur disiplin, kode etik, maupun pidana.
Terkait penugasan anggota di luar struktur organisasi, ia menjelaskan hal tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 yang membatasi penugasan hanya untuk instansi terkait dan berdasarkan permintaan resmi.
Sebagai tindak lanjut dialog, Kapolresta menandatangani komitmen bersama serta membuka ruang pengaduan bagi masyarakat apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam pengamanan aksi di masa mendatang.
Aksi unjuk rasa berlangsung hingga sore hari dengan pengawasan ketat aparat kepolisian dan berjalan relatif kondusif melalui komunikasi antara petugas dan peserta. (Rfh)
Editor: Ang



