
Paser, Kaltimedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser menggelar Rapat Paripurna pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa (3/3/2026), di Tanah Grogot.
Sebanyak 30 anggota DPRD dari empat fraksi resmi dibagi ke dalam tiga pansus untuk membahas raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi, menyampaikan bahwa total terdapat 10 raperda yang akan dibahas tahun ini, terdiri dari lima raperda prakarsa Pemerintah Kabupaten dan lima raperda prakarsa DPRD.
“Semua prioritas. Artinya kan ada yang masuk tadi sembilan Raperda. Jadi kalau hari ini terkait pembentukan sama penetapan komposisi pansus Raperda. Nah, nanti itu dibagi masing-masing. Tadi masih ada beberapa Raperda yang belum masuk. Nanti menyusul,” ujar Hendra usai rapat.
Ia menjelaskan, raperda prakarsa Pemkab umumnya merupakan usulan masyarakat yang disampaikan melalui dinas terkait, sedangkan prakarsa DPRD berasal dari aspirasi langsung masyarakat kepada legislatif.
DPRD Paser menargetkan pembahasan seluruh raperda tersebut dapat dirampungkan dalam waktu dekat.
“Ya, target kita sesegera mungkinlah ya. Semua mudahan semua Raperda yang nanti yang kita bahas bisa terselesaikan semua nanti,” tambahnya.
Susunan dan Pembagian Pansus
Pansus I
Anggota: Edwin Santoso, Muhammad Rama Romilza Azhari, Ilcham Halid (Ketua), Elly Ermayanti, Umar, Regina Fabiola Harwiandani Nostradida (Sekretaris), Muhammad Nasir, Andi Muhammad Rizal Ashari (Wakil Ketua), dan Muhammad Jarnawi.
Raperda yang dibahas:
- Pembangunan Kepemudaan
- Penanggulangan Kemiskinan Terpadu
- Pemajuan Kebudayaan
Pansus II
Anggota: Zulfikar Yusliskatin, Sukran Amin, Sri Nordianti Burhanuddin (Ketua), Basri M (Sekretaris), Abdul Azis, H Abdullah, Hamransyah, dan Raniyanto (Wakil).
Raperda yang dibahas:
- Fasilitasi Pondok Pesantren
- Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
- Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi
- Pembiayaan Kegiatan Pembangunan Tahun Multiyears Kabupaten Paser 2027–2029
Pansus III
Anggota: Agus Sentosa (Wakil), Nuryahati, Kasri (Ketua), Indra Pardian, Hamsi, Sultan Surya Pasha, Arlina, Acong Asfiyek, dan Lasminah (Sekretaris).
Raperda yang dibahas:
- Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Tirta Kandilo
- Penyelenggaraan Penanaman Modal
Dengan pembentukan tiga pansus ini, DPRD Paser berharap pembahasan seluruh raperda berjalan efektif dan mampu menghasilkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Dy)
Editor: Ang



