Petugas Lapas Ungkap Kronologi Penemuan Sabu dan Ganja di Sel Ammar Zoni

Foto: Ammar Zoni hadir langsung dalam persidangan kasus narkoba yang menjeratnya. Sumber: (detik)

Jakarta, Kaltimedia.com – Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkotika dengan terdakwa Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi, termasuk seorang petugas keamanan Rutan Salemba bernama Eka Karjareja, yang menemukan sabu dan ganja di dalam sel artis sinetron itu.

Eka menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan atas instruksi pimpinan. Ia memeriksa sejumlah titik tersembunyi di ruang tahanan Ammar Zoni hingga akhirnya menemukan barang mencurigakan di atas pintu sel.

“Saya fokus memeriksa di bagian atas. Saat saya geledah di atas pintu kamar, kami temukan benda yang diduga sabu-sabu dan ganja,” ungkap Eka dalam kesaksiannya dikutip detik, Kamis (18/12).

Menurut Eka, Ammar Zoni tidak menunjukkan perlawanan selama proses penggeledahan berlangsung. 

Tim petugas lapas kemudian menyerahkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian yang telah bersiaga di lokasi sejak awal pemeriksaan.

“Kami langsung membawa tersangka bersama barang buktinya ke depan, kemudian menyerahkan kepada atasan untuk diteruskan ke kepolisian,” jelasnya.

Didakwa Edarkan Narkoba di Dalam Rutan

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan pada Oktober lalu, JPU menuding Ammar Zoni terlibat dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. 

Jaksa menyebut Ammar memperoleh sabu dari seorang buron bernama Andre, lalu menjual dan mengedarkannya bersama lima terdakwa lainnya.

Kelima terdakwa yang disebut terlibat yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.

Jaksa juga memaparkan, aktivitas jual beli barang haram itu berlangsung sejak 31 Desember 2024 hingga Januari 2025. 

Rivaldi disebut menerima sabu langsung dari Ammar di area tangga Blok I, sementara komunikasi antar pelaku menggunakan aplikasi Zangi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena Ammar Zoni sebelumnya juga pernah tersandung perkara serupa. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain dalam waktu dekat. (AS)

Share

You may also like...

1 Response

  1. Desember 25, 2025

    […] Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni menghadirkan fakta baru soal bagaimana barang bukti berupa sabu dan ganja ditemukan di dalam sel tahanannya. Kronologi penemuan itu diungkap oleh saksi petugas Rutan Salemba dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18 Desember 2025). Kaltimedia+1 […]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *