
Jakarta, Kaltimedia.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membuka rekrutmen 1.000 petugas pemadam kebakaran (damkar) mulai Selasa (12/8/2025). Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs https://jakarta.go.id/loker pada 12–14 Agustus 2025, pukul 08.00–16.00 WIB. Pendaftaran online juga dapat diakses melalui laman khusus Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) di masing-masing wilayah administrasi kota.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyebutkan bahwa kuota 1.000 petugas akan ditempatkan di Jakarta Barat (202 orang), Jakarta Pusat (187), Jakarta Selatan (211), Jakarta Timur (219), dan Jakarta Utara (181). Sementara itu, wilayah Kepulauan Seribu masih menunggu koordinasi lebih lanjut.
“Lowongan ini dibuka karena jumlah personel damkar masih kurang. Dari 267 kelurahan, hanya ada 170 pos pemadam. Saat ini ada sekitar 4.000 personel, padahal kebutuhan idealnya mencapai 10.000 hingga 11.000 orang,” ujar Pramono.
Ia menegaskan, pendaftaran tidak membatasi asal pelamar. Namun, jika nilai tes sama, pelamar dengan KTP DKI Jakarta akan diprioritaskan. “Jakarta ini kota terbuka. Tapi kalau ditanya siapa yang utama? Ya warga Jakarta,” tambahnya.
Proses Seleksi dan Jadwal Penting
Bagi peserta yang lolos seleksi administrasi, tahap berikutnya adalah pembuktian dokumen, pemeriksaan fisik (tinggi badan, tato, dan tindik) di wilayah pendaftaran masing-masing pada 19–22 Agustus 2025. Seluruh proses rekrutmen ini gratis. Panitia mengimbau pelamar waspada terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.
Syarat Pendaftaran Petugas Damkar
- Pendidikan minimal SLTA/sederajat
- Tinggi badan minimal 165 cm
- Lulus tes fisik yang akan dilakukan bersama Pangdam Jaya
Tugas Petugas Damkar
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2020, tugas pemadam kebakaran meliputi pencegahan, penanggulangan kebakaran, penyelamatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanganan bahan berbahaya dan beracun. (Ang)





