
Samarinda, Kaltimedia.com – DKP3A Kalimantan Timur (Kaltim) menyarankan kepada para orangtua milenial harus teliti dalam memberikan nama pada buah hatinya. Hal itu telah tercantum pada peraturan baru Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Aturan yang terdiri dari 9 pasal ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022.
“Sesuai dengan peraturan tersebut, disebutkan dalam pasal 4 ayat 2 poin a, mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir,” kata Kepala DKP3A Kaltim Noryani Sorayalita.
Soraya menjelaskan, pihaknya ketika mengecek database nama yang ada diseluruh Indonesia, ditemukan nama-nama yang bermakna negatif. Sehingga dirinya mengajak kepada para orangtua untuk dapat memberikan nama dengan makna yang positif.
“Meskipun setiap daerah memiliki Bahasa dan artinya masing-masing, kita tetap mengacu kepada Bahasa Indonesia. Hal ini juga mencegah adanya perudungan pada anak-anak,” jelasnya.
Di tempat terpisah, Kabid Adminduk DKP3A Kaltim, Sulekan memaparkan terkait peraturan penulisan nama baik di e-KTP hingga akta kelahiran, terdapat pada Pasal 5 poin (a) Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia. “Itu akan menjadi bahan perudungan ketika anak tersebut dicantum pada penulisan di adminduk. Sehingga sangat disarankan untuk menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia,” tutupnya. (titi/adv)





