Operasi Pekat Mahakam 2026: Polres Paser Amankan Pria Pemilik 3 Senjata Api Rakitan

Gambar saat ini: Foto: Operasi Pekat Mahakam 2026: Polres Paser Amankan Pria Pemilik 3 Senjata Api Rakitan. Sumber: Istimewa.
Foto: Operasi Pekat Mahakam 2026: Polres Paser Amankan Pria Pemilik 3 Senjata Api Rakitan. Sumber: Istimewa.

Paser, Kaltimedia.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Paser melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap dugaan kepemilikan senjata api rakitan dalam rangkaian Operasi Pekat Mahakam 2026.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.15 Wita di sebuah rumah di Desa Uko, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Kapolres Paser Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim Elnath Splendidta membenarkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

Adapun terduga pelaku yang diamankan berinisial E.J. (44), seorang wiraswasta yang merupakan warga Desa Uko.

“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Desa setempat, petugas menemukan tiga pucuk senjata api rakitan masing-masing laras pendek berwarna hitam, laras pendek cokelat silver, dan laras panjang cokelat, enam butir amunisi, serta satu botol plastik berwarna putih yang turut diamankan sebagai barang bukti,” ujar Kasat Reskrim Elnath, Jumat (27/2).

Kasus ini bermula saat Unit Jatanras melakukan penyelidikan pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 Wita di wilayah Muara Komam. Hasil pendalaman mengarah kepada terduga pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan sehari kemudian, petugas menemukan sejumlah senjata api rakitan beserta amunisi yang diduga tidak memiliki legalitas resmi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Paser untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan melengkapi administrasi penyidikan (Mindik), melakukan penetapan tersangka,” ujarnya.

Polres Paser menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyakit masyarakat, termasuk kepemilikan senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya. (Dy)

Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *