Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser Ringkus Pengedar Sabu di Tanah Grogot, Terancam 20 Tahun Penjara

Gambar saat ini: Foto: Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser Ringkus Pengedar Sabu di Tanah Grogot, Terancam 20 Tahun Penjara. Sumber: Istimewa.
Foto: Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser Ringkus Pengedar Sabu di Tanah Grogot, Terancam 20 Tahun Penjara. Sumber: Istimewa.

Paser, Kaltimedia.com – Peredaran narkotika di Kabupaten Paser kembali digagalkan aparat kepolisian. Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser mengamankan seorang pria berinisial W.R.S. (29) yang diduga sebagai pengedar sabu.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 00.15 Wita di sebuah kamar kos di Jalan RA Kartini, Gang Citra II, Kecamatan Tanah Grogot.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 0,70 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip kosong, sendok takar, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Pengembangan lebih lanjut di rumah tersangka juga menemukan sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mendukung transaksi sabu.

Kapolres Paser, Novy Adi Wibowo, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti dan langsung dibawa ke Mapolres Paser untuk proses hukum.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar,” ujar Kapolres, Jumat (27/2/2026) pagi.

Polres Paser menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi mewujudkan wilayah Paser yang bersih dari narkotika. (Dy)

Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *