Sesuai Arahan Instruksi Gubernur Kaltim, Satpol PP Perketat PPKM

Satpol PP Kaltim lakukan patroli di kawasan jembatan Sungai Dama Samarinda. (ist)

SAMARINDA – Sesuai dengan instruksi Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor, No. 14 Tahun 2021 terkait penerapan Pemberlakuan Pembtasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaltim melaksanakan patroli dibeberapat tempat fasilitas umum, guna menekan angka penyebaran Covid-19.

Kepala Satpol PP Kaltim Gede Yusa mengatakan, sebelum pelaksanaan terkait penerapan itu, pihaknya telah meneruskan Instruksi tersebut kepada Satpol PP kabupaten dan kota dengan harapan bisa melaksanakan optimalisasi kegiatan bersama-sama OPD terkait yang tergabung dalam satgas.

“Samarinda sebagai ibu kota provinsi, Satpolpp Provinsi Kaltim dan Kota Samarinda secara bersama-sama melaksanakan kegiatan pengawasan pelaksanaan prokes,” ucap Gede, Selasa (06/07/2021).

Lebih lanjut Gede juga mengatakan, sasaran dalam patroli yaitu fasilitas umum seperti taman, pelabuhan dan terminal. Satpol PP mengingatkan masyarakat untuk disiplin menjalankan prokes dengan cara sopan dan humanis. Tak lupa, memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat bahwa saat ini penularan Covid-19 sudah mengkawatirkan.

“Rumah sakit mulai penuh dengan pasien terkonfirmasi positif. Kita jangan sampai menjadi korban Covid-19,” terangnya.

Oleh karena itu dirinya sangat berharap, dari kegiatan Satpol PP bisa menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat, bahwa Covid-19 betul ada dan bisa menyerang siapa saja tidak perduli anak kecil, dewasa maupun orang tua.

“Semoga kita semua terlindungi dan mampu melewati situasi pendemi yang sedang melanda negara kita,” harapnya. (hms)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *