
Samarinda, Kaltimedia.com – Penyiar radio sekaligus MC berinisial FN (31) bersama kuasa hukumnya resmi melaporkan AP (40) ke Polresta Samarinda.
Laporan tersebut dibuat pada Senin (14/9/2026) setelah FN mengaku kembali mengalami dugaan penguntitan dan gangguan.
Kuasa hukum FN, Dyah Lestari, mengatakan laporan terbaru berkaitan dengan dugaan tindak pidana masuk ke pekarangan orang tanpa izin.
Menurut Dyah, laporan telah diterima polisi. FN juga telah menjalani pemeriksaan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kita sudah bikin laporan polisi, sudah kita bikin untuk laporan polisi yaitu masuk ke pekarangan orang tanpa izin. Kita sudah pakai UHP (Undang-Undang Hukum Pidana) yang baru ya, itu sudah kita laporkan, tadi juga sudah di BAP,” ujar Dyah.
Dyah mengatakan kasus tersebut bukan pertama kali berhadapan dengan proses kepolisian.
FN sebelumnya pernah melaporkan AP pada 28 Maret 2025 atas dugaan stalking. Namun, proses tersebut berakhir melalui mediasi.
FN mengaku gangguan kembali terjadi setelah proses tersebut.
Ia menyebut AP kembali mendatangi rumahnya pada 6 September 2026.
“Tapi dia masih berani datang, sampai akhirnya dia datang ke rumah saya di tanggal 6 September 2026,” tegas FN.
Dyah menilai mediasi sebelumnya belum menyelesaikan persoalan yang dialami kliennya.
“Artinya tidak ada efek jera kalau hanya sekedar ketemu, mediasi, klarifikasi. Kalau perlu ambil tindakan hukum, penjarakan orang-orang seperti itu,” tegas Dyah.
Dyah menjelaskan FN dan AP sebenarnya tidak saling mengenal secara langsung.
Menurutnya, interaksi bermula ketika AP menjadi penggemar FN dan sering memberikan komentar di media sosial.
Namun, interaksi tersebut kemudian disebut berkembang menjadi komunikasi yang dianggap mengganggu.
“Berawal dari penggemar sering komen-komen begitu, tapi semakin hari semakin tidak menyenangkan. Bahkan berani spam chat, spam call, spam comment juga di bikin,” ungkap Dyah.
Ia juga menyebut muncul sejumlah akun baru yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan FN melalui pesan maupun kolom komentar.
Sementara itu, FN mengaku dugaan gangguan tidak hanya berlangsung di media sosial.
Ia menyebut AP pernah mendatangi kantor dan rumahnya. FN juga mengatakan terdapat rekaman CCTV yang memperlihatkan seseorang datang ke kediamannya.
Menurut FN, orang dalam rekaman tersebut menggunakan helm sehingga wajahnya tidak terlihat jelas.
Dyah berharap laporan terbaru dapat segera ditindaklanjuti kepolisian.
Ia menilai riwayat laporan dan proses mediasi pada 2025 perlu menjadi pertimbangan dalam penanganan kasus tersebut.
“Harapan kami dari Kepolisian untuk progresnya disegerakan karena sudah pernah kejadian sebelumnya di 2025. Mengingat dia sudah pernah ada riwayat di sini, sudah pernah dimediasi, artinya bisa jadi polisi akan mengambil tindakan lebih,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, informasi dalam naskah ini berasal dari keterangan FN dan kuasa hukumnya. Status hukum AP dalam perkara tersebut masih berupa terlapor. (Ang)



