Alami Kecelakaan Akibat Puntung Rokok, Mahasiswa UMY Uji Pasal UU Lalu Lintas ke MK

Gambar saat ini: Foto: Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muhammad Reihan Alfariziq. Sumber: Istimewa.
Foto: Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muhammad Reihan Alfariziq. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muhammad Reihan Alfariziq, mengajukan gugatan uji materiil terhadap Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut diajukan setelah Reihan mengaku mengalami kecelakaan lalu lintas serius akibat terkena puntung rokok yang dibuang oleh pengendara lain saat berkendara di jalan raya.

Permohonan dengan Nomor 8/PUU-XXIV/2026 itu menjelaskan bahwa puntung rokok yang mengenainya menyebabkan Reihan kehilangan fokus saat mengemudi, hingga berujung kecelakaan.

Dalam dokumen gugatan yang dibagikan melalui akun Instagram pribadinya @prodbyreii, Reihan menceritakan peristiwa kecelakaan yang dialaminya pada 23 Maret 2025.

“Pemohon kehilangan fokus saat berkendara. Akibatnya, Pemohon ditabrak dari belakang oleh sebuah truk Colt Diesel, dan nyaris dilindas, yang jika terjadi akan mengakibatkan akibat fatal atau kehilangan nyawa,” tulis Reihan, dikutip Kamis (22/1/2026).

Ia juga menyebut, pengendara mobil yang diduga membuang puntung rokok serta pengemudi truk yang terlibat kecelakaan tersebut melarikan diri dari lokasi kejadian.

“Kedua pengendara yang menyebabkan insiden tersebut melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan Pemohon dalam kondisi gemetaran dan syok akibat pengalaman tersebut,” lanjutnya.

Usai kejadian, Reihan dibantu oleh pengendara lain untuk bangkit dan berupaya menepi demi menghindari kecelakaan lanjutan.

Berdasarkan pengalaman tersebut, Reihan menilai Pasal 106 UU LLAJ belum memberikan perlindungan hukum yang efektif terhadap keselamatan dan kesehatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Ia berpendapat, kerugian yang dialaminya bersifat spesifik, aktual, dan potensial, serta risiko serupa dapat dialami siapa pun jika norma tersebut tidak diperjelas.

Menurut Reihan, ketentuan tersebut juga menimbulkan celah ketidakpastian hukum karena tidak mengatur secara tegas dampak tindakan pengendara lain yang mengganggu konsentrasi pengguna jalan.

Sebagai informasi, Pasal 106 UU LLAJ berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menjaga konsentrasi dan tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pengendalian kendaraan, termasuk merokok di dalam kendaraan saat berkendara.”

Reihan menilai norma tersebut tidak memberikan perlindungan hukum yang spesifik dan tegas, sehingga bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak atas rasa aman serta kesehatan. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *