
Paser, Kaltimedia.com – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Paser kembali mengamankan seorang pelaku yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser. Penindakan dilakukan pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 16.30 WITA.
Pelaku berinisial A (37) ditangkap setelah aparat menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas jual beli BBM bersubsidi yang diduga melanggar hukum.
Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Elnath Splendidta Waviq Gemilang, mewakili Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, menjelaskan bahwa informasi awal berasal dari warga yang resah terhadap maraknya praktik tersebut.
“Kami menerima laporan dari masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas ilegal terkait penjualan BBM bersubsidi di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, anggota Unit Tipiter langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku,” ujar AKP Elnath.
Saat dilakukan pemeriksaan di sebuah kios di wilayah Long Ikis, polisi menemukan 20 jeriken berisi total 400 liter Pertalite, yang diduga didapatkan dari praktik pengetapan di SPBU Tanah Grogot. Pelaku menjual kembali BBM itu dengan harga lebih tinggi demi keuntungan pribadi.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa aktivitas ilegal tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih lima tahun, tanpa perizinan resmi. Selain BBM, polisi juga mengamankan barang bukti berupa selang hijau dan corong hijau yang digunakan dalam operasional penjualan.
AKP Elnath menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang terlibat.
“Kami akan terus melakukan pendalaman terkait kasus ini dan mengusut kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi ini,” katanya.
Pelaku kini dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja, yang mengatur sanksi atas penyalahgunaan pengangkutan dan perdagangan BBM bersubsidi yang menjadi penugasan pemerintah.
Polres Paser mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan ikut serta menjaga kelancaran distribusi BBM bersubsidi, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di wilayahnya. (Dy)
Editor: Ang



