
Samarinda, Kaltimedia.com – Persidangan kasus penembakan yang menewaskan seorang pengunjung tempat hiburan malam di Jalan Imam Bonjol, Samarinda, kembali bergulir dengan adanya desakan dari Majelis Hakim.
Dalam pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (19/11/2025), hakim menuntut agar mantan anggota Brimob yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) segera dijadikan tersangka.
Majelis Hakim menilai tindakan mantan anggota Brimob tersebut, yang menjual senjata api rakitan secara ilegal kepada warga sipil, merupakan kelalaian serius. Senjata yang dijual tersebut ternyata dipakai dalam aksi penembakan fatal pada Mei lalu.
JPU Bintang Samudera menjelaskan, bahwa kewenangan menetapkan tersangka berada pada penyidik kepolisian.
“Kami hanya menunggu proses selanjutnya. Jika penyidik menemukan indikasi tindak pidana, maka perkara akan naik ke tahap penyidikan dengan surat perintah dimulainya penyidikan,” urainya.
Bintang menambahkan, desakan Majelis Hakim bisa ditindaklanjuti melalui dua jalur, yaitu inisiatif penyidik maupun laporan dari masyarakat.
“Masyarakat maupun internal kepolisian dapat membuat laporan resmi agar proses hukum berjalan,” tambahnya.
Mantan personel Brimob Batalyon B Satbrimob Polda Kaltim, Danang, sebelumnya menjual senjata api rakitan miliknya kepada terdakwa Aulia Rahman alias Kohim pada 2022 dengan harga Rp15 juta.
Penjualan ini didorong oleh kebutuhan mendesak untuk biaya operasi sesar anaknya. Namun, senjata itu digunakan dalam aksi penembakan yang merenggut nyawa seorang korban pria pada 4 Mei 2025 lalu.
Menurut keterangan Danang dalam persidangan, mengungkap bahwa senjata api itu diperolehnya dalam kondisi rusak dari seorang warga sipil di Jakarta pada akhir 2018.
Setelah diperbaiki, senjata tersebut disimpan hingga akhirnya dijual kembali karena kondisi ekonomi yang mendesak.
Pihak kepolisian memastikan senjata tersebut bukan milik institusi resmi dan penjualan senjata dilakukan tanpa izin.
Kasus ini masih terus didalami oleh aparat kepolisian dan pihak berwenang serta menegaskan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat. (AS)



