SAMARINDA – Badan Pengawas Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) mendatangi gedung DPRD Kaltim, Senin (29/6/2020) kemarin. Dalam pertemuan tersebut BPK RI menyerahkan laporan keuangan hasil pemeriksaan atas laporan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi Kaltim tahun anggaran 2019.
Penyerahan LKPD diberikan kepada ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK. Dalam kegiatan itu juga dihadiri Pimpinan Pemeriksaan Auditorat Utama Keuangan Negara VI, Harry Azhar Azis.
Harry Azhar Azis menyatakan BPK memberikan opini atas LKPD Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019 yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Unqualified Opinion.
BPK berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur segera menyelesaikan beberapa catatan, antara lain penatausahaan aset tetap belum sepenuhnya tertib, serta pengelolaan Perusda MBS yang
belum memberikan konstribusi PAD optimal bila dibandingkan dengan nilai penyertaan modalnya.
Meski telah meraih opini WTP, tapi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tetap harus melakukan perbaikan tata kelola keuangan daerah. BPK berharap agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dapat segera menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam jangka waktu 60 (enampuluh hari) hari sejak Hasil Pemeriksaan BPK diserahkan.
“Selain itu, juga disampaikan apresiasi kepada teman-teman pemeriksa yang telah menjalankan tugas dengan baik, di tengah segala kesulitan yang sedang dialami karena terjadinya pandemik virus corona. Semoga cobaan yang menimpa bangsa Indonesia serta seluruh dunia cepat terlewati dan diberikan kesehatan oleh Allah SWT,” serunya. (pry)