Pemerintah Siapkan Aturan Baru Registrasi SIM Card Gunakan Face Recognition

Foto: Ilustrasi SIM Card. Sumber: (Pinterest/creativemarket)

Samarinda, Kaltimedia.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan aturan baru tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi. Melalui Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler, pemerintah berencana menerapkan sistem pendaftaran kartu SIM menggunakan data biometrik berupa pengenalan wajah atau face recognition.

RPM ini masuk dalam Program Kerja Komdigi tahun anggaran 2025 dan menjadi pembaruan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 yang selama ini mengatur registrasi pelanggan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No KK).

Komdigi menyebutkan, aturan baru ini akan memperkuat keamanan digital nasional dan memastikan validitas data pelanggan. 

“Perlu adanya Peraturan Menteri yang mengatur ketentuan teknis registrasi pelanggan jasa telekomunikasi menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah untuk meningkatkan validitas data pelanggan,” tulis Komdigi dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (19/11/2025).

Selain face recognition, aturan terbaru juga mengatur mekanisme registrasi bagi masyarakat di bawah usia 17 tahun atau yang belum menikah. 

Kelompok ini dapat mendaftar menggunakan Nomor Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network (MSISDN) bersama NIK calon pelanggan, serta data NIK dan biometrik kepala keluarga dari Kartu Keluarga.

Registrasi eSIM turut diatur dalam beleid tersebut, dengan kewajiban mencantumkan nomor MSISDN, NIK, dan data biometrik wajah. Meski begitu, Komdigi memastikan penggunaan biometrik belum berlaku penuh setelah beleid diundangkan.

“Dalam masa transisi satu tahun, registrasi pelanggan masih dapat dilakukan menggunakan NIK dan No KK, sementara data biometrik bersifat opsional. Setelah masa itu berakhir, registrasi hanya dapat dilakukan dengan identitas NIK dan data kependudukan biometrik pengenalan wajah,” jelas Komdigi.

Kebijakan itu hanya berlaku bagi pelanggan baru. Sementara pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang jika sebelumnya sudah mendaftarkan NIK dan nomor KK.

Komdigi kini mengundang masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan atas RPM tersebut. Konsultasi publik dibuka mulai 17 hingga 26 November 2025 melalui surel resmi di jasatel@mail.komdigi.go.id. (AS)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *