
Jakarta, Kaltimedia.com – Sebuah unggahan viral di media sosial menampilkan seorang ibu bersama bayinya yang disebut-sebut ditahan polisi dalam kasus perdata. Unggahan tersebut memantik reaksi publik yang mempertanyakan aspek kemanusiaan dalam proses penegakan hukum. Namun, Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya buka suara dan memberikan klarifikasi.
Unggahan yang beredar salah satunya berasal dari akun Instagram @lambegosiip, menampilkan foto seorang ibu berbaring bersama anak laki-lakinya yang masih berusia sembilan bulan. Narasi dalam unggahan menyebut sang ibu ditahan setelah sebelumnya diperiksa dalam kasus yang disebut-sebut sebagai kasus perdata.
Namun menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, informasi tersebut tidak sepenuhnya benar. Ia menjelaskan bahwa momen dalam foto itu diambil saat tersangka beristirahat setelah pemeriksaan, bukan dalam kondisi penahanan seperti yang diklaim.
“Foto itu diambil saat sang ibu menenangkan bayinya yang menangis di sofa dalam ruangan salah satu perwira Satreskrim. Saat itu proses pemeriksaan sudah selesai,” terang Roby dalam keterangan pers, Selasa (5/8/2025).
Roby juga menyampaikan bahwa selama proses pemeriksaan, tersangka yang berinisial RRS datang bersama suaminya dan membawa bayi mereka. Namun sekitar pukul 22.00 WIB, bayi tersebut dijemput oleh ayahnya dan dibawa pulang.
“Kami sangat memperhatikan aspek kemanusiaan, terutama jika menyangkut anak. Tidak ada pelanggaran hak anak dalam kasus ini. Semua prosedur dijalankan sesuai aturan,” tegasnya.
Lebih jauh, Roby membeberkan bahwa kasus ini bukan perkara perdata, melainkan dugaan tindak pidana penipuan. Kasus bermula dari laporan seorang warga Papua Tengah berinisial AS, yang mentransfer uang sebesar Rp420 juta kepada RRS untuk pembelian dua unit mobil Toyota Hilux bekas.
Namun setelah uang ditransfer, mobil yang dijanjikan tak kunjung dikirim. RRS hanya mengirimkan foto dan video kendaraan, tanpa realisasi pengiriman. Bahkan, RRS sempat mengaku sudah mengembalikan dana, namun setelah dicek, tidak ada uang yang masuk ke rekening korban.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa sejak awal tersangka tidak berniat menepati perjanjian. Uang hasil transfer korban justru digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain:
Rp6,5 juta untuk renovasi rumah, Rp10 juta untuk cicilan mobil, Rp50 juta untuk DP mobil Suzuki Ertiga, Rp24,5 juta untuk pembelian handphone, Rp10 juta untuk DP Hilux atas nama orang lain, Rp235 juta untuk pembelian Hilux atas nama orang lain, Rp30 juta untuk pembelian emas, dan Rp15 juta untuk cicilan rumah. Dari total dana Rp420 juta, tersangka baru mengembalikan sekitar Rp80 juta secara bertahap.
AKBP Roby menjelaskan bahwa penahanan terhadap RRS dilakukan berdasarkan pertimbangan matang. Salah satunya karena tersangka sering berpindah alamat dan sulit dilacak, sehingga dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghambat proses hukum.
Penyidik juga sempat membuka ruang restorative justice dengan mediasi antara tersangka dan pelapor. Namun hingga kini, tidak tercapai kesepakatan perdamaian dan pengembalian kerugian belum dilakukan secara penuh.
“Kami tetap membuka opsi damai, tetapi semua butuh itikad baik dari kedua pihak. Selama belum ada pengembalian kerugian secara menyeluruh, proses hukum akan terus berjalan,” jelas Roby.
Menutup keterangannya, Roby mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai potongan informasi dari media sosial, apalagi yang tidak dilengkapi konteks hukum yang utuh.
“Kami terbuka terhadap kritik, namun masyarakat perlu bijak dan cermat. Jangan sampai opini yang dibentuk dari narasi sepihak justru mengganggu jalannya proses hukum,” pungkasnya. (Ang)



