BPPDRD Balikpapan Tertibkan Papan Reklame dengan Masa Pajak Kedaluwarsa

REKLAME – Ilustrasi. Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan mengambil langkah tegas dengan menertibkan berbagai jenis reklame yang telah habis masa pajaknya maupun yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk menjaga estetika tata ruang sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di sektor periklanan. Sumber foto: Ist

BALIKPAPAN – Papan iklan atau reklame yang beredar di pinggir jalan seringkali mengganggu keindahan kota. Bahkan reklame tersebut seringkali tidak dicabut oleh sang pemilik hingga masa pajaknya habis.

Agar keindahan kota tidak terganggu, maka Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan mengambil langkah tegas dengan menertibkan berbagai jenis reklame yang telah habis masa pajaknya maupun yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk menjaga estetika tata ruang sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di sektor periklanan.

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham, mengatakan pihaknya terus memperkuat pengawasan dan intensitas kegiatan lapangan sebagai komitmen meningkatkan tertib pajak reklame. Penertiban menyasar para pelaku usaha periklanan yang belum menyelesaikan kewajibannya, baik secara administratif maupun pembayaran pajak.

“Kami melakukan penertiban secara menyeluruh terhadap reklame yang habis masa pajaknya dan yang belum melunasi kewajiban. Ini bukan hanya soal pendapatan daerah, tapi juga soal ketertiban dan keadilan bagi wajib pajak yang taat,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Menurut Idham, keberadaan reklame ilegal atau kedaluwarsa bukan hanya merugikan daerah karena hilangnya potensi pendapatan pajak, namun juga berdampak pada keindahan dan keteraturan kota. Baliho, spanduk, dan media promosi yang tidak berizin kerap menimbulkan kesan semrawut, bahkan berpotensi mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan.

Untuk itu, BPPDRD melakukan penertiban secara berkala dan terjadwal di berbagai titik strategis, termasuk ruas jalan protokol dan kawasan pusat bisnis. Upaya ini melibatkan kerja sama lintas instansi, antara lain Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), dan Dinas Perhubungan (Dishub).

“Kami bergerak lintas instansi agar penertiban ini efektif. Karena ada instansi yang berada di ranah penindakan. Reklame yang tidak berizin atau tidak bayar pajak akan kami turunkan. Kami juga memberi sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan daerah,” jelasnya.

Idham menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari strategi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pihaknya ingin memastikan seluruh pelaku usaha reklame menjalankan kewajiban pajaknya agar kontribusi tersebut dapat mendukung pembiayaan pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan hingga pelayanan publik. “Setiap rupiah pajak reklame sangat berarti bagi pembangunan kota. Karena itu, kami ingin semua pelaku usaha memahami bahwa kewajiban pajak adalah bentuk kontribusi mereka bagi kemajuan Balikpapan,” tuturnya.

Meski demikian, BPPDRD tetap mengedepankan pendekatan persuasif sebelum tindakan penertiban dilakukan. Pelaku usaha terlebih dahulu diberikan surat peringatan dan waktu untuk menyelesaikan kewajiban. Namun, apabila teguran tidak diindahkan, barulah penurunan reklame dilakukan di lapangan. (adv/pry)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *