
Jakarta, Kaltimedia.com – Sejumlah organisasi profesi wartawan di Indonesia mengecam pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan martabat jurnalis saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026). Organisasi tersebut terdiri atas Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
Insiden itu terjadi ketika Hotman Paris memberikan keterangan sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi. Saat menerima pertanyaan dari wartawan, Hotman melontarkan sejumlah ucapan yang dinilai bernada menghina dan mengintimidasi.
Ketua Forum Pemred Retno Pinasti menilai respons tersebut tidak mencerminkan etika komunikasi yang baik. Menurutnya, bertanya dan melakukan verifikasi merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Sangat tidak pantas jika narasumber merespons pertanyaan wartawan dengan cara merendahkan, baik dari pilihan kata maupun sikap yang tidak menjawab substansi pertanyaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).
Senada dengan itu, Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menegaskan pertanyaan kritis wartawan merupakan bagian dari upaya menghadirkan pemberitaan yang berimbang. Ia menilai pernyataan tersebut bertentangan dengan semangat profesionalisme dan Kode Etik Jurnalistik.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menyatakan advokat memiliki hak membela klien, termasuk menolak menjawab pertanyaan. Namun, hak tersebut tidak boleh digunakan untuk merendahkan profesi wartawan.
“Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil meminta Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers. Iwakum juga mendorong organisasi advokat memeriksa dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan tersebut.
Keempat organisasi sepakat bahwa advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran penting dalam penegakan hukum dan demokrasi. Oleh karena itu, hubungan antarprofesi harus dibangun dengan saling menghormati agar kebebasan pers tetap terjaga dan hak masyarakat memperoleh informasi tidak terganggu. (Ang)



