Polrestabes Medan Pastikan Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Tidak Berkaitan dengan Perkara

Foto: Polrestabes Medan Pastikan Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Tidak Berkaitan dengan Perkara. Sumber: Istimewa.
Foto: Polrestabes Medan Pastikan Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Tidak Berkaitan dengan Perkara. Sumber: Istimewa.

Medan, Kaltimedia.com – Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah milik Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, yang terjadi di Kompleks Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak, menegaskan bahwa dari hasil penyidikan tidak ditemukan kaitan antara aksi pembakaran dan pencurian dengan perkara yang pernah ditangani oleh hakim Khamozaro.

“Apakah ada kaitan dengan hal lain? Sampai saat ini penyidik belum menemukan faktor lain, dan tidak menemukan sebab akibat peristiwa sebelumnya yang mengarah pada pencurian dan pembakaran tersebut,” ujar Calvijn, Jumat (21/11).

Ia menjelaskan, penyelidikan dilakukan secara komprehensif melalui criminal science investigation, analisis rekaman CCTV, bukti digital, keterangan saksi, hingga penelusuran konten viral yang beredar di media sosial. Seluruh rangkaian itu mengarah pada satu kesimpulan bahwa tindakan tersebut merupakan motif pribadi tersangka utama, Fahrul Aziz Siregar.

“Hasil penyidikan sudah menggambarkan proses sebelum, saat, dan setelah tersangka melakukan pembakaran,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan, Fahrul mengaku pernah bekerja sebagai sopir pribadi hakim Khamozaro selama kurang lebih tiga tahun, termasuk sejak hakim tersebut bertugas di PN Rantauprapat. Ia direkomendasikan oleh kenalan di lingkungan pengadilan.

Calvijn menjelaskan bahwa saat merencanakan aksinya, tersangka sudah tidak lagi bekerja dengan keluarga hakim. Namun ia masih mengingat detail kondisi rumah dan kebiasaan penghuni, sehingga memudahkan pelaku melancarkan kejahatan.

“Selama bekerja, tersangka beberapa kali keluar masuk pekerjaan. Ada unsur sakit hati. Saat kejadian, ia sudah tidak bekerja lagi dan merencanakan pembakaran serta pencurian,” katanya.

Selain Fahrul, polisi juga mengamankan tiga tersangka lain.

Oloan Hamonangan Simamora disebut mengetahui rencana kejahatan dan turut menerima hasil curian.

Hariman Sitanggang diduga membantu menjual perhiasan emas hasil pencurian.

Medy Mehamat, pemilik Toko Mas Barus, berperan sebagai penadah.

Peristiwa kebakaran terjadi pada Selasa (4/11) sekitar pukul 10.41 WIB saat rumah dalam keadaan kosong. Api melalap bagian kamar tidur, dapur, dan sebagian ruang tengah sebelum berhasil dipadamkan. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *