Sigit Wibowo Soroti Maraknya Beras Oplosan: “Ini Kejahatan Terstruktur, Harus Diberantas”

Foto: Ilustrasi Beras Oplosan. Sumber: Istimewa.
Foto: Ilustrasi Beras Oplosan. Sumber: Istimewa.

Samarinda – Fenomena beredarnya beras oplosan di pasaran menjadi perhatian serius Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sigit Wibowo. Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu mendesak adanya penindakan tegas terhadap pelaku kecurangan distribusi pangan, yang menurutnya semakin meresahkan masyarakat.

Sigit menyebut lemahnya pengawasan sebagai celah utama yang dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab. Ia mengibaratkan praktik oplosan beras tak ubahnya seperti pengoplosan bahan bakar minyak terjadi karena kontrol yang longgar dan minimnya tindakan preventif.

“Ketika pengawasan longgar, pelanggaran menjadi tak terbendung. Masyarakat selalu jadi korban utama,” kata Sigit Rabu (16/7/2025).

Ia menilai tindakan pengoplosan beras sebagai bentuk kejahatan terstruktur dan sistematis yang tidak boleh ditoleransi. Kemasan yang tampak rapi dan premium, kata dia, sering kali menipu konsumen yang tidak menyadari bahwa isi produk tidak sesuai standar.

“Banyak konsumen terkecoh karena kemasannya meyakinkan. Padahal kualitas isinya jauh dari klaim label,” jelasnya.

Pernyataan Sigit merespons laporan dari Kementerian Pertanian yang mengungkap adanya 212 merek beras tidak layak edar. Temuan tersebut merupakan hasil investigasi bersama Satgas Pangan dan telah diteruskan ke Kapolri serta Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti.

Beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain beras kualitas rendah yang dijual sebagai beras premium, serta ketidaksesuaian berat isi dengan label kemasan misalnya kemasan lima kilogram yang ternyata berisi lebih sedikit.

Melihat kondisi ini, Sigit menekankan pentingnya pengawasan menyeluruh dari hulu ke hilir, mulai dari produksi di tingkat petani, proses pengemasan, distribusi, hingga penjualan di toko modern maupun tradisional.

“Inspeksi mendadak harus dilakukan secara rutin, baik di gudang, distributor, maupun gerai ritel. Jangan tunggu viral dulu baru bergerak. Jika terbukti curang, langsung beri sanksi tegas,” ujarnya.

Lebih dari sekadar urusan mutu, Sigit memperingatkan bahwa praktik curang semacam ini bisa berdampak luas terhadap kestabilan harga pasar, kerugian ekonomi masyarakat, hingga potensi risiko kesehatan konsumen.

Ia pun mendorong kolaborasi lebih erat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat. Menurutnya, publik juga memiliki peran penting dalam pengawasan distribusi pangan.

“Kalau masyarakat menemukan kejanggalan, jangan ragu untuk melapor. Tapi pemerintah juga harus menyediakan jalur pengaduan yang mudah, cepat, dan responsif,” imbuhnya.

Menutup pernyataannya, Sigit menegaskan bahwa perlindungan terhadap konsumen, khususnya masyarakat kecil, harus menjadi prioritas dalam kebijakan pangan.

“Kita wajib melindungi rakyat dari praktik-praktik curang seperti ini. Ini soal keadilan sosial. Negara tak boleh diam,” tandasnya. (Rfh)

Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *