Komisi I DPRD Kaltim Minta Dilibatkan Revisi UU IKN

SAMARINDA, KALTIMEDIA.COM – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Muhammad Udin mengatakan pihaknya berharap agar DPRD Kaltim dapat dilibatkan untuk melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Udin menegaskan jika Pemerintah Pusat ingin melakukan revisi dapat melibatkan DPRD Kaltim. Hal ini merupakan representasi dari suara masyarakat di Kaltim.

“Revisi itu kami harapkan dapat melibatkan kami, karena mewakili suara masyarakat di Kaltim,” ucap Udin, Senin (7/8/2023).

Dia menjelaskan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam rencana revisi Undang-Undang tentang IKN itu. Salah satunya menjunjung asas prioritas dalam melibatkan masyarakat lokal. 

“Dalam aturan harus dijelaskan dengan tegas tentang prioritas tenaga lokal baik itu dalam proses pengerjaan yang berjalan atau bahkan untuk mengisi sejumlah kursi dalam Badan Otorita. Sehingga masyarakat juga merasa adanya IKN dapat membangkitkan kesejahteraan,” jelasnya. 

Hal lain yang perlu disoroti adalah aturan tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada wilayah khusus IKN. Saat ini hak suara masyarakat wilayah di kawasan IKN belum mendapatkan kepastian. 

“Jangan sampai nanti masyarakat sampai kehilangan hak pilihnya, karena bagaimanapun masyarakat juga perlu menentukan wakilnya,” ungkap dia.

Setelah revisi berhasil dilakukan, maka yang perlu dikawal adalah mengenai pelaksanaan dan penegakan terhadap aturan tersebut. (adv/pry)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *