Anggota DPR Soroti Dugaan Pelecehan oleh Polisi di NTT: Cerminan Kegagalan Sistem Hukum

Foto : Ilustrasi Kekerasan Seksual Pada Perempuan. SUmber : Istimewa.
Foto : Ilustrasi Kekerasan Seksual Pada Perempuan. Sumber : Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengecam keras dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang anggota Polsek Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dugaan pelecehan ini terjadi saat korban yang sebelumnya menjadi korban pemerkosaan sedang melapor ke kantor polisi.

“Ini adalah potret kegagalan nyata dari sistem hukum kita. Kantor polisi seharusnya menjadi tempat paling aman bagi masyarakat, bukan justru menjadi ruang terjadinya pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia,” kata Sudding, Selasa (10/6/2025) kemarin.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai bahwa tindakan oknum polisi berinisial Aipda PS tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencoreng marwah institusi Polri. Ia menegaskan bahwa insiden ini menunjukkan adanya masalah mendasar dalam sistem pembinaan dan pengawasan internal kepolisian.

“Bagaimana mungkin seorang korban kejahatan seksual yang datang untuk mencari keadilan justru menjadi korban untuk kedua kalinya oleh aparat yang seharusnya melindunginya?” ujarnya.

Sudding memperingatkan bahwa jika tempat yang semestinya menjadi simbol perlindungan justru berubah menjadi lokasi pelanggaran, maka konsep negara hukum Indonesia berada dalam ancaman serius.

Ia mendesak agar proses hukum terhadap pelaku tidak berhenti pada pelanggaran etik semata, melainkan dilanjutkan hingga ke ranah peradilan umum. “Kejahatan ini tidak bisa ditutup dengan sanksi internal atau teguran ringan. Pelaku harus diproses secara terbuka di pengadilan umum agar publik dapat mengawasinya,” tegasnya.

Sebelumnya, peristiwa ini mencuat setelah unggahan viral di media sosial Facebook pada Kamis, 5 Juni 2025. Dalam unggahan tersebut, seorang perempuan berusia 25 tahun berinisial MML disebut menjadi korban pelecehan oleh anggota polisi saat melaporkan kasus pemerkosaan yang dialaminya.

Aipda PS kini telah ditahan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sumba Barat Daya guna penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini terus mendapat sorotan publik dan menjadi ujian serius bagi komitmen Polri dalam menegakkan keadilan dan melindungi masyarakat. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *