
TINJAU TAMBANG – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia (kanan) meninjau tambang PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, 7 Juni 2025. Sumber foto: Kementerian ESDM
JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut empatĀ izin usaha pertambangan(IUP) di wilayah KabupatenĀ Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pencabutan IUP ini sebagai langkah tegas terhadap kegiatan pertambangan yang dinilai merusak lingkungan dan tidak sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan.
Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo di Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin (9/6/2025). Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
“Dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden, diputuskan bahwa empat izin tambang di Raja Ampat akan dicabut. Keputusan ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Prasetyo dilansir dari Times Indonesia.
Empat perusahaan yang terkena pencabutan izin yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Kawei Sejahtera Mining
Dalam kesempatan yang sama, hadir pula beberapa menteri terkait, antara lain Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. (pry)



