
Garut, Kaltimedia.com – Polisi telah memeriksa seorang imam masjid berinisial IY (53) di Garut, Jawa Barat, yang diduga melakukan tindakan sodomi terhadap 13 anak di bawah umur. Penyelidikan mengungkap bahwa perbuatan tersebut telah berlangsung sejak 2023.
“Menurut hasil pemeriksaan, aksi ini dilakukan sejak 2023,” ujar Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin saat diwawancarai pada Selasa (10/6/2025).
Dalam pemeriksaan, IY mengaku pernah menjadi korban pencabulan di masa lalu. Namun, polisi masih mendalami pernyataan tersebut untuk memastikan kebenarannya.
“Pelaku mengaku melakukan perbuatan ini karena adanya kelainan seksual, dan ia menyebut dirinya juga pernah menjadi korban pedofilia,” tambah Joko.
IY kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Garut. Ia dijerat dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut laporan detikJabar, polisi masih terus menyelidiki kasus ini. Hingga kini, tercatat 13 anak laki-laki yang menjadi korban telah melapor. Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban mendengar pengakuan dari anak-anak mereka dan melaporkan IY ke polisi pada akhir Mei 2025.
Tak lama setelah laporan tersebut, IY ditangkap di kediamannya di Kecamatan Cikajang, Garut, tanpa melakukan perlawanan. (Ang)





