
PPU – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bakal melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka PPU, terkait kenaikan tarif air bersih. Hal ini lantaran banyak dikeluhkan oleh masyarakat.
Anggota DPRD PPU Sudirman, mengatakan keluhan tersebut perlu menjadi atensi bagi pihaknya selaku legislatif.
“Keluhan kenaikan tarif PDAM ini saya pikir juga sudah sampai di DRPD dan akan segera kita tindak lanjuti,” katanya, Senin (13/3/2023).
Pihak legislatif kata dia akan merumuskan jalan keluar setelah RDP dengan Perumda Air Minum digelar. Namun, alternatif solusi yang bisa diusulkan yakni dengan melakukan evaluasi terhadap nilai kenaikan yang ada.
“Solusinya tarif yang ada jangan terlalu tinggi, pasca covid ini ekonomi masyarakat belum stabil,” tambahnya.
Selain evaluasi nilai kenaikkan, kata Sudirman juga ada solusi yang lain yakni subsidi tarif. Namun hal itu tidak dapat dilakukan begitu saja, dan perlu ada diskusi yang lebih lanjut dengan pihak terkait.
“Sebaiknya tarif baru dievaluasi, kalau opsi subsidi perlu didiskusikan,” jelasnya.
Tarif air bersih di Kabupaten PPU naik sejak Januari 2023. Besaran kenaikannya yakni tertinggi berkisar Rp9.300 per meter kubik. Besaran tersebut diperuntukkan untuk kategori A3, niaga dan perusahaan.
Sedangkan untuk kategori A1 dan A2 setelah disesuaikan menjadi sekitar Rp6.000 hingga Rp7.000 per meter kubik, dulu harganya masih di bawah Rp4.000 per meter kubik. (Adv)



