
BALIKPAPAN – Guna menekan angka penyebaran Covid-19, maka perlu adanya penerapan protokol kesehatan yang ketat. Sehingga dengan adanya wabah yang tak kunjung mereda, membuat pemerintah mengesahkan penerapan Prokes ini dala peraturan daerah (Perda) yang perlu dijalankan oleh seluruh lapisan masyarakat kota Balikpapan.
Seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono, hal tersebut dilakukan karena situasi dan kondisi seperti ini, angka kasus penyebaran Covid kian hari semakin melonjak tajam.
“Balikpapan sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum yang di dalamnya ada Protokol Kesehatan. Agar menekan laju penyebaran Covid, itu yang harus ditegakkan,” kata Budiono.
Lebih lanjut, pihaknya menemukan adanya pelanggaaran terhadap prokes, maka pelanggar bisa dikenakan sanksi secara lisan, tulisan hingga sanksi administrasi. Hal ini tercantum dalam perda ketertiban yang baru beberapa hari lalu telah disahkan.
“Itulah yang menjadi perhatian, semoga Covid bisa bisa kita tekan,” ujarnya.
Selain itu, ia juga sampaikan terkait vaksinasi yang menjadi program nasional. Di mana program ini juga bagian dari langkah pemerintah sebagai menurunkan angka penyebaran Covid-19.
Apalagi saat ini, vaksinasi sudah menjadi salah satu syarat melakukan penerbangan keluar maupun ke Balikpapan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
“Kalau tidak sangat urgent sekali, di rumah saja, tunggu dulu, mereda dulu (kasus Covid-19),” serunya.
Meski demikian, Budiono tidak menyangkal bahwa ketersediaan vaksin saat ini masih terbatas di Kota Balikpapan. Dijelaskannya bahwa Balikpapan masih masih harus menunggu penerimaan jatah vaksin dari pemerintah pusat.
“Masih daftar tunggu, kalaupun vaksin tersedia itu digunakan dulu skala prioritas yang divaksin,” pungkasnya. (cps)
Editor: (dy)



