Intensifkan Penataan Parkir, Dishub Balikpapan Ajak Jukir Liar Masuk Sistem Resmi

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan saat melakukan monitoring, pengawasan, sekaligus pembinaan terhadap para jukir yang belum terdaftar dalam sistem resmi pengelolaan parkir daerah di kawasan Jalan Ahmad Yani dan Jalan Pierre Tendean Balikpapan.

KALTIMEDIA.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus memperkuat penataan sektor perparkiran guna menciptakan layanan yang lebih tertib, aman, dan memberikan kepastian bagi masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menindaklanjuti berbagai laporan warga terkait keberadaan juru parkir (jukir) liar yang masih ditemukan di sejumlah kawasan usaha, pusat kuliner, dan titik aktivitas ekonomi lainnya.

Melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Parkir, Dishub Kota Balikpapan melakukan monitoring, pengawasan, sekaligus pembinaan terhadap para jukir yang belum terdaftar dalam sistem resmi pengelolaan parkir daerah. Pendekatan tersebut dilakukan agar para jukir dapat menjalankan aktivitasnya secara legal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan pengawasan dilaksanakan pada Rabu (8/7/2026) di sejumlah lokasi yang menjadi perhatian masyarakat, di antaranya kawasan Jalan Ahmad Yani dan Jalan Pierre Tendean. Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan teguran kepada juru parkir yang belum memiliki legalitas sekaligus melakukan pendataan sebagai bagian dari proses pembinaan lanjutan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Paturahman, mengatakan langkah tersebut merupakan respons pemerintah terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan sistem perparkiran yang lebih tertib dan profesional.

“Penataan ini kami lakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat. Kami ingin memastikan pengelolaan parkir di Kota Balikpapan berjalan sesuai ketentuan, sehingga masyarakat merasa nyaman dan tidak dirugikan oleh praktik parkir yang tidak resmi,” ujar Kadishub Fadli, pada Jumat (10/7/2026).

Menurutnya, Dishub tidak hanya mengedepankan pendekatan penegakan aturan, tetapi juga memberikan ruang pembinaan bagi para jukir agar dapat bergabung ke dalam sistem pengelolaan parkir yang dikelola pemerintah daerah.

Langkah tersebut dinilai penting karena selain memberikan kepastian hukum bagi jukir, juga dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa parkir.

“Kami memberikan kesempatan kepada mereka untuk bergabung ke sistem resmi. Beberapa juru parkir sudah kami arahkan datang ke Gedung Parkir Klandasan guna menyelesaikan administrasi dan mengikuti mekanisme yang berlaku. Dengan begitu, mereka memiliki legalitas yang jelas dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Fadli menjelaskan, keberadaan juru parkir resmi akan mempermudah proses pengawasan dan pengendalian oleh pemerintah daerah, termasuk dalam memastikan tarif parkir yang diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan melalui peraturan daerah.

Selain itu, masyarakat juga dapat lebih mudah mengenali petugas parkir yang sah melalui identitas resmi yang dimiliki sehingga meminimalkan potensi pungutan di luar ketentuan.

“Kalau semua berada dalam sistem resmi, pengawasan menjadi lebih mudah. Masyarakat juga mendapatkan kepastian bahwa tarif parkir sesuai aturan dan dilayani oleh petugas yang memiliki identitas resmi,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengawasan dan penataan parkir akan terus dilakukan secara berkala, khususnya pada kawasan dengan tingkat aktivitas ekonomi yang tinggi dan memiliki potensi munculnya praktik parkir liar.

Menurutnya, upaya tersebut tidak dapat dilakukan secara insidental, melainkan harus menjadi bagian dari pengawasan rutin yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

“Kami tidak ingin penataan ini hanya bersifat sesaat. Monitoring akan terus dilakukan bersama UPTD Pengelolaan Parkir agar titik-titik yang rawan parkir liar tetap terpantau,” katanya.

Fadli juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam menciptakan tata kelola parkir yang lebih baik dengan melaporkan apabila menemukan praktik parkir liar, pungutan yang tidak sesuai tarif resmi, maupun petugas parkir yang tidak menggunakan identitas.

“Kami sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat. Setiap laporan akan menjadi dasar bagi kami untuk melakukan pengecekan dan penindakan di lapangan. Penataan parkir tidak bisa dilakukan pemerintah sendiri, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.

Melalui pengawasan yang berkelanjutan, pembinaan terhadap juru parkir, serta keterlibatan aktif masyarakat, Pemerintah Kota Balikpapan berharap sistem perparkiran di kota ini semakin tertata dan profesional. Selain mendukung kelancaran lalu lintas, penataan tersebut juga diharapkan mampu menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang memanfaatkan fasilitas parkir di berbagai kawasan Kota Balikpapan. (mang/Adv Diskominfo Balikpapan)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *