Komisi IV DPRD Kaltim Soroti Belum Terbitnya Penetapan UMP 2026

Gambar saat ini: Foto: Ilustrasi UMP. Sumber: Istimewa.
Foto: Ilustrasi UMP. Sumber: Istimewa.

Samarinda, Kaltimedia.com – Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M Darlis Pattalongi, menyoroti lambatnya penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2026. Hingga pertengahan November, pemerintah daerah belum juga mengumumkan keputusan resmi, padahal penetapan UMP merupakan agenda tahunan yang sudah diatur jelas dalam regulasi ketenagakerjaan.

Darlis menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki alasan untuk menunda proses tersebut karena mekanisme penghitungan upah minimum sudah baku dan harus dijalankan sesuai aturan.

“Regulasi mewajibkan UMP ditinjau dan diputuskan setiap tahun. Formulanya pun sudah tersedia dan tinggal dijalankan,” ujar Darlis.

Penetapan UMP berlandaskan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mekanisme teknis kemudian dijelaskan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang juga menetapkan formula kenaikan upah minimum secara nasional berada pada kisaran 6 persen.

Dengan ketentuan tersebut, Darlis memperkirakan bahwa UMP Kaltim 2026 berpotensi melampaui Rp 4 juta, meski keputusan final tetap menunggu penetapan gubernur sebagai otoritas penentu.

Darlis mengungkapkan bahwa Komisi IV telah berulang kali mengingatkan Disnakertrans Kaltim dalam rapat kerja agar proses penetapan UMP tidak molor. Walaupun Disnakertrans telah menyatakan komitmennya mengikuti PP 36/2021, kepastian waktu tetap menjadi faktor yang sangat penting.

Ia menambahkan bahwa pelaku usaha sebenarnya telah memprediksi adanya kenaikan upah minimum, namun ketidakpastian jadwal penetapan membuat mereka kesulitan dalam menata perencanaan anggaran tenaga kerja.

“Pengusaha pasti sudah mengantisipasi. Yang mereka butuhkan adalah kepastian jadwal, supaya perencanaan biaya tenaga kerja bisa lebih tertata,” ungkap Darlis.

Lebih jauh, Darlis menegaskan bahwa keputusan gubernur sangat diperlukan agar pekerja maupun dunia usaha memiliki kepastian hukum terkait besaran upah minimum tahun depan. Ia menyatakan Komisi IV akan terus mengawal proses tersebut, bahkan tidak menutup kemungkinan untuk memanggil kembali Disnakertrans jika terjadi keterlambatan.

“Semakin lama ditunda, semakin besar ketidakpastian di lapangan. Penetapan UMP bukan hanya perlindungan bagi pekerja, tetapi juga memberikan kepastian bagi pelaku usaha,” tegasnya. (Rfh)

Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *