Kutai Kartanegara – Tim Pansus Rancangan Peraturan Daerah Gerakan Etam Mengaji Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada malam ramadhan ke-13 menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Sabtu (24/04/2021) malam di ruang Banmus, membahas terkait Finalisasi Rapersa Gerakan Etam Mengaji.
Ahmad Zulfiansyah mengatakan rapat ini guna membahas dalam Finalisasi Pansus Penyusunan Raperda Tentang Gerakan Etam Mengaji dengan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan pengayaan materi atas masukan dan pendapat dari berbagai pihak. Serta agar draf Raperda yang disusun bisa sesuai dengan aturan yang berlaku dan sesuai kebutuhan masyarakat Kukar.
Hingga kini pihaknya juga sudah berkordinasi dengan bagian hukum, kabupaten, provinsi maupun di Kemenkumham. Apalagi juga sudah melakukan study banding ke berbagai daerah, namun masih ada catatan yang perlu di tinjau ulang kembali.
“Memang kita sudah ada aturan yang mengatur yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbub) nomor 24 Tahun 2016, tapi untuk memperjelas dan memperkuat kita jadikan Perda agar berkekuatan hukum, agar Anak-anak,masyarakat kita yang beragama muslim bisa memperdalam dan memperkuat dalam mencintai kitab suci Al-Quran,” kata Zulfiansyah.
Dalam rapat tersebt dipimpin langsung oleh Ahmad Zulfiansyah politisi patai (PPP) sekaligus selaku ketua pansus ditemani beberapa Anggota DPRD, RDP juga dihadiri Assisten I Pemkab Kukar Akmad Taufik Hidayat, Bagian Hukum, Kesra, Dinas Pendidikan, Balitbangda, Kepala Kemenag, Satpol PP, Ketua LPTQ, Dewan Masjid, MUI Kukar, LDII, Ketua PD Muhammadiyah, PCNU Kukar, Ta’Mir Majid, Akademisi, Para Kepala Sekolah, Staf Sekretariat DPRD dan Tenaga Ahli DPRD. (ftt)
Editor: (dy)
April 27, 2021