Kutai Kartanegara – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat paripurna masa sidang III dengan acara penyampaian rekomendasi DPRD Kukar atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kukar tahun anggaran 2020, Selasa (27/04/2021), di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar.
Dalam kesempatannya Wabup Kukar Rendi Solihin yang turut hadir dalam pelaksanaan tersebut, sangat apresiasi kepada DPRD Kukar atas rekomendasi yang disampaikan pada paripurna ini.
“Ya banyak sekali, kami apresiasi, artinya dari semua Komisi sudah menyampaikan semua rekomendasinya. Kami yakin tujuannya untuk peningkatan kualitas pemerintah daerah kita berikutnya, artinya di tahun-tahun sebelumnya banyak rekomendasi dan evaluasi,” ucap Rendi, setelah rapat paripurna.
Rendi menyebutkan, rekomendasi yang disampaikan diantaranya yakni Komisi I terkait dengan persoalan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), diantaranya seperti banyaknya tumpang tindih lahan HGU dan lahan warga. Kemudian di Komisi II sendiri terkait peningkatan PAD yang menjadi acuan dan dasar Pemkab Kukar untuk bekerja lebih dalam meningkatan PAD kedepan. Komisi III mengarah pada pembangunan yang terfokus pada pembangunan birokrasi sehingga terjadinya hutang kemarin yang telat terbayarkan.
Sedangkan di Komisi IV ialah peningkatan sarana prasarana pendidikan di Kutai Kartanegara termasuk dengan peningkatan SDM dan menekankan kedepan lebih meperhatikan wilayah pelosok baik perhatian pada tenaga medis maupun tenaga pendidikan.
“Jadi memang banyak sekali rekomendasi dan evaluasi untuk menjadikan acuan peningkatan kinerja pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara kedepan,” sebutnya.
Disamping itu, Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid menegaskan, salah satu yang dititik beratkan pada penyempaian rekomendasi pada LKPJ ini ialah sorotan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.
“Ini permasalahan yang urgent yang menjadi fokus perhatian kita, sampai sejauh mana penanganan yang dilaksanakan, apakah ada kendala dan itu menjadi fokus kita,” terangnya.
Lebih lanjut, pada akhir tahun 2020 lalu juga banyak keterlambatan pembayaran kepada pihak ketiga, sehingga diharapkan hal seperti itu tidak terulang lagi di 2021 ini.
“Karena tidak bagus dalam roda pemerintahan kita kalau hutang itu masih terjadi, termasuk juga sistem pemberian hibah yang selama ini harus bupati yang mengerluarkan rekomendasi, tentu itu cukup panjang birokrasi. Harusnya cukup kepala dinas yang memang mengetahui kegiatan-kegiatan yang ada di OPD, jadi tidak harus Bupati,” tegasnya.
Penyampaikan rekomendasi dari DPRD disampaikan langsung Wakil Ketua I DPRD Kukar, Alif Turiadi dengan rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid didampingi Wakil Ketua II DPRD Kukar, Didik Agung Eko Wahono dan dihadiri Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin beserta seluruh anggota DPRD dan tamu undangan lainnya baik langsung maupun secara virtual. (ftt)
Editor: (dy)
April 27, 2021