Masyarakat Belum Terima Ganti Rugi Lahan Tol Balsam, DPRD Kaltim Panggil Instansi Terkait

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun. (pry)

SAMARINDA – Akibat adanya laporan terkait masyarakat yang belum dapatkan kompensasi ganti rugi jalan tol Balikpapan – Samarinda (Balsam), DPRD Kalimantan Timur akan memanggil Dinas Pertanahan dan Badan Pertanahan Negara Kaltim, pada Senin (08/02/2021) nanti.

Dikatakan Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, ganti rugi ini berada di desa Sungai Merdeka Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

“Ada keluhan ini, komisi I kemarin mengundang pihak terkait. Seperti, BPN (Badan Pertanahan Nasional), Dinas Pertanahan Kaltim, perwakilan DPRD Kukar, dan perwakilan masyarakat Samboja,” katanya, Kamis (04/02/2021).

Mengenai laporan masyarakat tersebut, lanjut Samsun, terdapat adanya keluhan-keluhan warga Sungai Merdeka yang proses ganti rugi lahan dan ganti tanam tumbuh mereka belum terselesaikan dan belum dibayar.

“Jadi ganti rugi lahan berlokasi di pintu keluar – masuk tol di KM 38, wilayah Sungai Merdeka. Sedangkan, tuntutan ganti tanam tumbuh milik warga berada di KM 54 dalam yang juga termasuk dalam wilayah tol,” jelasnya.

Nantinya, DPRD Kaltim berencana akan meminta kembali data secara rinci terkait pembebasan lahan tersebut saat pertemuan RDP pada Senin nanti.

“Jadi, nanti kami undang Tim Satgas untuk meminta data lengkap pembebasan lahan di awal. Sehingga kita tahu siapa saja yang sudah dibayar, siapa yang belum, berapa yang dibayar dan berapa luas tanahnya,” pungkasnya. (pry)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *