Pengedar Ganja Berhasil Diringkus Polsek Balikpapan Barat

Kedua pelaku pengedar ganja yang berhasik diringkus Polsek Balikpapan. (pcm)

BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Barat berhasil meringkus dua pemuda RI (17) dan RNS (21) setelah kedapatan membawa narkotika berjenis ganja.

Dimana dalam pengungkapan kasus tersebut, terjadi pada Senin (01/02/2021) lalu dengan lokasi yang berbeda, di Jalan Sultan Hasanuddin, Gunung Bugis, Baru Ulu, Balikpapan Barat sekitar pukul 21.00 Wita.

Setelah anggota Polsek Balikpapan melakukan penyelidikan, mereka mendapatkan info dari warga sekitar, bahwa ada peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Hasanuddin, Gunung Bugis.

Berbekal informasi tersebut, Polisi langsung segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RI. Saat diperiksa, sebuah satu paket ganja dalam amplop warna coklat, dua bungkus ganja dalam plastik flip bening, dan dua bungkus ganja dalam kotak rokok berhasil ditemukan.

“Alhamdulillah Polsek Barat bisa mengungkap kasus pengedaran narkotika jenis ganja. Yang pertama barang bukti ada 68,2 gram,” ucap Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi saat pers rilis, Kamis (04/02/2021).

Lebih lanjut Turmudi menjelaskan, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Balikpapan Barat untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kemudian di hari yang sama, Pukul 23.00 Wita, Polisi pun berhasil menangkap seorang tersangka lagi yang berinisial RNS di Jalan Taruna Sari, Gang Gapura Merah RT 61, Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah.

Anggota Polisi pun melakukan penggeledahan di rumah tersangka, kemudian berhasil menemukan satu bungkus ganja 2,59 gram, satu bungkus ganja 4,5 gram, satu bungkus ganja 27 gram, satu buah timbangan digital warna silver, satu buah timbangan digital warna putih serta uang tunai Rp 165 ribu.

“Yang kedua ini barang bukti 34,9 gram. Diawali dari TKP pertama dari kurir inisial RI melalui online, kemudian kita kembangkan ke pemilik,” ungkap Turmudi.

Diketahui kedua pelaku pengedar ganja tersebut, sebelumnya menjadi kurir. “Nah dari pemilik nanti yang rencananya dipasarkan,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbutaannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (pcm)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *