DKP3A Kaltim Apresiasi KI Lakukan Evaluasi Terkait Keterbukaan Informasi

Kepala DKP3A Kaltim Noryani Sorayalita.

Samarinda, Kaltimedia.com – Komisi Informasi (KI) lakukan evaluasi dan monitoring secara berkesinambungan atas keterbukaan informasi di kalangan pemerintah. Secara tidak langsung, masyarakat akan menilai sejauh mana kinerja badan publik saat menilai predikat dari KIP.

Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro, mengatakan pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang berkualitas itu harus memperhatikan empat aspek yakni availability, accessibility, acceptability dan affordability.

“Jadi badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik itu harus memperhatikan availability yaitu informasinya harus tersedia, kemudian accessibility yaitu informasi itu bisa diakses. Misalnya di Kepolisian tersedia informasi tapi tidak bisa diakses, ya percuma,” katanya.

Ia menegaskan, pelayanan informasi publik serta pemenuhan akses informasi bagi masyarakat merupakan jaminan hak asasi yang diatur dalam Pasal 28F Undang Undang Dasar.

“Jadi publik tidak boleh dihalang-halangi untuk mendapat informasi tidak terkecuali orang yang berkebutuhan khusus, kecuali terhadap informasi yang dikecualikan,” ucapnya.

Kepala DKP3A Kaltim Noryani Sorayalita menambahkan hal tersebut merupakan hak asasi bagi masyarakat.

“Tentunya itu hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan informasi,” tambahnya.

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan di era serva digitalisai ini akses informasi tidaklah sulit. Melihat semua masyarakat memiliki smartphone.

“Jadi tidak menutup kemungkinan masyarakat tidak melek digital, khususnya pemerintah. Kita harus menyediakan layanan informasi yang mudah diakses,” pungkasnya. (titi)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *