Soal Pengangkatan Kepsek, DPRD Kukar Gelar Rapat Koordinasi Bersama Kadisdik dan Kepala BKPSDM

DPRD Kukar saat melakukan rapat koordinasi beberapa waktu lalu terkait pengangkatan Kepsek. (ist)

Kutai Kartanegara – Terkait adanya laporan aliansi masyarakat terkait persoalan pengangkatan kepala sekolah yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan, Wakil Ketua III DPRD Kutai Kartanegara Siswo Cahyono, melakukan rapat kordinasi bersama pihak terkait, di ruang rapat Banmus, Senin (06/7/ 2020).

Siswo Cahyono juga didampingi Ketua komisi III M. Andi Faisal dan ketua komisi IV Baharuddin. Dimana dalam rapat tersebut juga dihadiri oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar Ikhsanuddin Noor dan jajarannya, beberapa kepala sekolah TK, SD dan SMP, PGRI, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kukar, Kepala Kepala Inspektorat Kabupaten Kukar.

Kapolres Kukar diwakili Kasat Resrim Polres Kukar, Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong diwakili Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan beberapa anggota Ormas, juga turut hadir dalam rapar kordinasi ini

Dalam proses rapat kali ini, pelantikan tersebut diduga melanggar Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018. Hal tersebut dikarenakan tidak melalui proses seleksi baik administrasi maupun seleksi substansi.

Siswo juga menyebutkan, ada kepala sekolah yang secara administratif tidak memenuhi persyaratan. Dilantik tanpa memiliki sertifikasi pelatihan kepala sekolah.

“Di indikasikan ada beberapa sekolah yang melanggar Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 beberapa waktu lalu. Seharusnya Permendikbud yang berlaku menjadi acuan dalam proses perekrutan hingga pengangkatan,” ucapnya.

Selain Bupati yang melantik mereka, seluruh kewenangan terkait itu ada di tangan Bupati.
DPRD Kukar juga akan melayangkan surat ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar terkait potensi pelanggaran yang diterima DPRD Kukar.

“Rapat hari ini kita minta klarifikasinya dulu. Kita minta keterangan langsung maupun data-data Disdikbud, maupun aliansi masyarakat agar bisa kita sandingkan terkait proses dan tahapan mutasi-mutasi kepala sekolah, maupun pengangkatan kepala sekolah yang terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan yang ada,” pungkas Siswo. (adv/ftt)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *