UBL Pecat Dosen Terduga Kasus Kekerasan Seksual, Rektor Sampaikan Permintaan Maaf

Gambar saat ini: Foto: Ilustrasi Kekerasan Seksual. Sumber: Istimewa.
Foto: Ilustrasi Kekerasan Seksual. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Pihak Universitas Budi Luhur (UBL) resmi memutuskan hubungan kerja terhadap seorang dosen berinisial Y yang diduga terlibat kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Rektor UBL, Agus Setyo Budi, menyampaikan bahwa keputusan tersebut berlaku efektif mulai 15 April 2026.

“Penerbitan SK Yayasan Budi Luhur Çakti No. K/YBLC/KET/000/102/04/26 tentang Pemutusan Hubungan Kerja, per tanggal 15 April 2026,” demikian bunyi keterangan resmi UBL.

Selain pemutusan hubungan kerja, dosen Y juga telah dibebastugaskan dari sejumlah jabatan strategis, di antaranya:

  • Kepala Pusat Pengembangan Kebudiluhuran
  • Direktur Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru

Sebelumnya, pihak kampus telah lebih dulu mengambil langkah administratif dengan membebastugaskan yang bersangkutan sejak 24 Februari 2026 melalui SK Yayasan.

Kemudian, pencopotan dari jabatan Direktur Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru dilakukan pada 8 April 2026.

Rektor UBL juga menyampaikan permohonan maaf atas kasus yang terjadi serta menegaskan komitmen kampus dalam menangani kasus kekerasan seksual.

“Kami berkomitmen untuk senantiasa berada di sisi korban dan telah menindaklanjuti laporan yang diberikan, sebagaimana amanat dari Permendikbudristek No 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi,” ujar Agus.

Kasus ini mencuat setelah seorang mahasiswa mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh dosen melalui unggahan di media sosial.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Selasa (14/4/2026).

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/2611/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, dengan pelapor berinisial ARN dan terlapor Y (48).

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyatakan bahwa laporan telah diterima dan saat ini tengah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan laporan korban, dugaan pelecehan terjadi saat terlapor mengajak korban menjalin hubungan pribadi, disertai tindakan fisik yang tidak pantas.

Kasus ini kini masih dalam tahap penanganan aparat kepolisian.

Langkah tegas UBL dalam memecat dosen terduga pelaku menunjukkan respons institusi terhadap kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Namun demikian, proses hukum tetap menjadi penentu akhir untuk memastikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *