Kutai Timur – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) resmi menunjuk Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur Kasmidi Bulang untuk memimpin Kutim hingga terpilihnya Bupati definitif yang dijalankan sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Hal ini seperti yang disampaikan langsung oleh Juru Bicara Pemprov Kaltim Syafranuddin, bahwa penunjukan Kasmidi Bulang ini, seiring terbitnya Surat Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian Nomor 131.64/3920/SJ tanggal 7 Juli 2020.
“Dalam Suratnya, Mendagri menunjuk Kasmidi Bulang sebagai Plt Bupati Kutim, berkaitan berhalangannya Bupati Kutim dalam melaksanakan tugas keseharian, sehingga wakil kepala daerah harus melaksanakan tugas wewenang sebagai kepala daerah,” ucap Kepala Biro Humas, Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (9/7/2020).
Menurut Syafranuddin, penunjukkan Plt Bupati ini guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan yang ada di Kutim, serta melaksanakan tugas-tugas bupati, sekaligus wewenang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat Mendagri ini, telah ditindaklanjuti oleh Gubernur Kaltim, Isran Noor dengan menerbitkan surat Nomor 131.64/4041/B.PPOD.III tentang penugasan Wabup Kutim selaku Plt Bupati Kutim ini dikirim kepada Ketua DPRD Kutim, serta Wabup Kasmidi Bulang yang penyerahannya melalui Kabag Aparatur Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Prov Kaltim Hj Endang Sugiatik di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim, yang dilaksanakan Kamis (9/7/2020).
Melalui Syafranuddin, Gubernur Kaltim Isran Noor berpesan, agar Kamtibmas di Kutim tetap terjaga guna memberikan rasa aman bagi semua pihak.
“Masalah yang terjadi di Kutim, harus disikapi dengan bijak dan mengedepankan pelaksanaan roda pemerintahan serta kesejahteraan rakyat yang bermuara dari terpenuhinya hajat orang banyak terlebih disaat pademi Corona,” pungkasnya. (dy)
Editor: (dy)
Juli 9, 2020