BNNK Samarinda Ciduk Tiga Pengedar Ganja Seberat 1,5 Kg

Barang bukti ganja seberat 1,5 Kg dalam konfrensi pers Rabu (24/6/2020). (pry)

SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda mengadakan pers rilis usai mengamankan pengedar narkoba jenis ganja seberat 1,5 Kg pada Rabu (24/6/2020). Plt Kepala BNNK Samarinda, Halomoan Tampubolon mengatakan pihaknya menangkap tiga tersangka yang merupakan jaringan pengedar ganja antar Provinsi.

Barang sendiri dikirim dari Medan, Sumatra Utara lewat paket menuju Kalimantan Timur. Ketiganya ditangkap BNNK pada hari Selasa (16/6/2020) di Jalan Kedondong Samarinda.

“Atas adanya informasi paket kiriman Narkotika dari sumatera utara ke beberapa Provinsi antara lain Sulawesi dan Kaltim,” serunya.

BNNK melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut usai dapatkan informasi dari masyarakat. Pengungkapan juga dilakukan bersama dengan BNNP Kaltim.

“Kami berhasil mengungkap dan mengamankan paket Seberat 1,5 kilogram,” katanya.

Dari ketiga tersangka JJ (20), AR (24), dan H (26) diketahui ada yang berprofesi di salah satu instansi pemerintah dan swasta, serta mahasiswa.

“Pria berisinial JJ merupakan Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi,” ungkapnya. (pry)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *