Dishub Samarinda Bakal Terapkan Ganjil Genap Isi Bensin, Disosialisasikan 2 Januari 2024

Antrian mengular di SPBU.

KALTIMEDIA.COM, SAMARINDA – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyampaikan langkah progesif terkait solusi masalah antrian di SPBU dengan penerapan kebijakan ganjil genap pada tanggal tertentu.

Penerapan ganjil genap ini akan disosialisasikan pada 2 Januari 2024 kepada masyarakat Samarinda. Ia menganalogikan penggunaan bahan bakar menjadi dasar penerapan kebijakan ganjil genap, di mana kendaraan dengan kapasitas mesin tertentu mampu menempuh jarak tertentu dengan satu kali pengisian bahan bakar.

Misalnya, kendaraan 1980-1200 cc dapat menempuh jarak 600 km dengan satu tangki penuh, sehingga kebijakan ini menjadi lebih rasional untuk perjalanan jauh di dalam kota.

“Dengan adanya kendaraan seperti mobil Inova dengan konsumsi bahan bakar yang berbeda, sebagai contoh dapat menempuh 300 km dengan satu liter bahan bakar. Oleh karena itu, kami akan mengevaluasi kendaraan-kendaraan dengan tangki besar untuk memastikan apakah perjalanannya memang membutuhkan dispensasi ganjil genap,” tuturnya saat dihubungi via telepon beberapa waktu lalu.

Sebanyak 11 SPBU akan buka pada jam tertentu, dengan penyesuaian waktu pada hari Sabtu dan Minggu guna mengakomodir kebutuhan masyarakat di berbagai waktu.

Berikut daftar lokasi SPBU yang memberlakukan jam Jual Pertalite:

  1. SPBU 6175101 Jl. Kusuma Bangsa
  2. SPBU 6175102 Jl. Slamet Riyadi
  3. SPBU 6575103 Jl. Gatot Subroto
  4. SPBU 64751025 JI. P. Diponegoro
  5. SPBU 6475128 Jl. Juanda Baru
  6. SPBU 6475103 Jl. Juanda Lama
  7. SPBU 6475116 Jl. Teuku Umar
  8. SPBU 6475113 Jl. Kadrie Oening
  9. SPBU 6475114 Jl. Urip Sumoharjo
  10. SPBU 6475104 JI. Untung Suropati
  11. SPBU 6475109 JI. PM Noor

Sementara pemberlakuan jam jual BBM jenis Pertalite Kota Samarinda;
Jam Jual: (Senin – Jumat)

1). Pukul 10.00 – 12.00 Wita
2). Pukul 18.00 Wita – Selesai

Jam Jual: (Sabtu – Minggu)
Pukul 06.00 Wita 12.00 Wita.

Ia juga menambahkan bahwa pengguna akan mendapatkan dispensasi selama memiliki stiker khusus yang dikeluarkan oleh Dishub sebagai tanda pengecualian untuk beberapa kendaraan tertentu. Kemudian ini menjadi langkah praktis guna memastikan penegakan kebijakan.

“Kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan darurat seperti ambulans, kendaraan online, dan angkot. Kendaraan darurat dan pelayanan publik akan mendapatkan dispensasi dengan syarat-syarat tertentu, termasuk memiliki izin yang lengkap,” tambahnya.

Kebijakan ganjil genap juga disertai dengan penyesuaian jam operasional sejumlah SPBU, di mana hal ini sejalan dengan upaya agar tidak mengganggu aktivitas perekonomian sekitar.

“Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan solusi efektif terhadap permasalahan antrian serta memberikan dampak positif terhadap pasokan bahan bakar,” terangnya.

Pihaknya berharap dengan penerapan ganjil genap, dapat menurunkan jumlah antrian di SPBU serta mengoptimalkan pendistribusian bahan bakar.

“Dengan menerapkan ganjil genap di Kota Samarinda diharapkan dapat memberikan solusi yang efisien dan merata bagi seluruh pengguna jalan raya,” pungkasnya. (As)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *