
SAMARINDA – Terkait aktifitas tambang ilegal yang kerap kali ditemukan di kawasan Kalimantan Timur (Kaltim) khususnya, terus menjadi polemik dan perbincangan dikalangan publik. Bahkan pemerintah dianggap tidak serius untuk menangani permasalahan tersebut.
Menurut Gubernur Kaltim Isran Noor, dirinya tidak bisa berbuat banyak akan hal tersebut. Karena hal ini sudah ada aturan undang-undang minerba yang terbaru untuk membuat seluruh kebijakan dan penanganan tambang dialihkan ke pusat. Sehingga dengan adanya aturan tersebut, Pemprov tidak bisa berbuat apa-apa kecuali hanya melihat langsung aktifitas tambang yang diduga ilegal itu.
Apalagi Isran sendiri sempat melihat secara langsung aktifitas tambang yang diduga ilegal saat melakukan kunjungan kerja di kabupaten Kutai Barat (Kubar) beberapa waktu lalu.
“Itulah jadinya. Bahkan, Gubernur lewat saja tidak diperhatikannya. Padahal, lewat dihadapan kendaraan gubernur, truk pengangkut batu bara tidak tahu menahu dengan Gubernur,” kata Isran Noor, Senin (14/06/2021).
Lebih lanjut, menurut orang nomor satu di Kaltim ini, permasalahan aktifitas tambang yang diduga ilegal tersebut harus disikapi dan dipahami bersama, bukan hanya Pemprov Kaltim tetapi semua pihak. Karena, jika melihat kondisinya, Pemprov Kaltim atau Gubernur yang selalu mendapat kritikan publik.
“Makanya, saya meminta pusat, agar berikan kewenangan itu. Setidaknya, pengawasan pertambangan dilakukan daerah. Karena, aturan yang sekarang tidak ada pengawasan oleh daerah,” ucapnya. (pry)
Editor: (dy)



